Bali Bangun Pariwisata Berkualitas dan Bermartabat

Oleh: Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali
DENPASAR, Kilasbali.com – Sebagai daerah tujuan wisata dunia saat ini Bali terus berbenah dalam mewujudkan pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan bermartabat. Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan membuat payung hukum sebagai landasan semua pihak agar bisa bergerak dengan langkah yang sama dalam rangka mewujudkan tujuan di atas.
Saat ini Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Pergub Bali No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.
Dengan payung hukum itu, penyelenggaraan kepariwisataan Bali bisa dikelola dengan baik sehingga terwujud pariwisata Budaya Bali yang berkualitas, keberlanjutan dan bermartabat, sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Selain peraturan utama di atas, ada berbagai program juga dilaksanakan di Bali yang di dukung oleh payung hukum yang bersifat mendukung pembangunan pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat seperti:
1. Penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis, Purnama, Tilem dan Hari Jadi Pemerintah Provinsi Bali, sesuai Pergub Bali nomor 79 tahun 2018, tentang Penggunaan Busana Adat Bali.
2. Penggunaan Aksara Bali, sesuai Pergub Bali nomor 80 tahun 2018, tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
3. Tidak menggunakan peralatan yang berbahan plastik sekali pakai, , sesuai Pergub Bali nomor 97 tahun 2018, tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
4. Memanfaatkan produk pertanian, produk perikanan dan hasil industri lokal Bali, sesuai Pergub Bali nomor 99 tahun 2018, tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
5. Memanfaatkan energi terbarukan dalam pemenuhan kebutuhan energi, sesuai Pergub nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih
6. Tidak membuang sampah sembarangan dan mengolah sampah secara internal, sesuai Pergub Bali nomor 47 tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
7. Melestarikan minuman permentasi dan/atau destilasi khas Bali (arak Bali), sesuai Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Permentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
8. Melakukan penanaman pohon, menjaga kebersihan, menjaga lingkungan tetap hijau dan menjaga/merawat/melestarikan semua sumber air. sesuai Pergub Bali Nomor 24 tahu 2020 tentang, Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
9. Menjaga kesucian tempat-tempat suci . sesuai Pergub Bali nomor 25 tahun 2020 tentang Fasilitas Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.
10. Memanfaatkan produk garam tradisional produksi masyarakat lokal Bali, , sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomor 17 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
11. Menggunakan kain tenun endek Bali /kain tenun tradisional Bali pada setiap hari Selasa, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2021, tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Tata kelola pariwisata Bali ke depannya bisa dikelola dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata Bali, meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi tata kelola pariwisata, sehingga diharapkan memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan.
Kemudian memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, dan menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata.
Dari sisi pengusaha, semua pihak yang terlibat dalam industri pariwisata di Bali, wajib menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan. Untuk itu, pengusaha pariwisata harus mengutamakan pelayanan kepada wisatawan, persaingan usaha yang sehat, etika bisnis, produk lokal, kearifan lokal, kesejahteraan karyawan, kerjasama antar pelaku usaha pariwisata lokal, serta harus sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam perizinan.
Secara ringkas pariwisata berkualitas mengandung makna dari dua sisi. Pertama, dilihat dari sisi wisatawan yang dimaksud wisatawan yang berkualitas, adalah wisatawan menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, berbelanja lebih banyak, melakukan kunjungan berulang-ulang, berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
Kedua dilihat dari sisi Bali sebagai destinasi, yang dimaksud destinasi berkualitas adalah pariwisata dimana terdapat pengelolaan daya tarik, dan industri pariwisata yang profesional, tertata dengan standar yang ditentukan sesuai yang ditetapkan dalam perda nomor 5 tahun 2020, memiliki alam dan lingkungan yang lestari, dimana terdapat kesadaran yang tinggi dari masyarakatnya untuk menjaga dan melestarikan alam lingkungan, memiliki budaya sebagai daya tarik wisata ,yang terjaga dan dilestarikan oleh masyarakatnya, sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Program pariwisata berkualitas dan bermartabat merupakan upaya untuk melindungi tagline ‘pariwisata budaya’ agar tetap bisa berkelanjutan.Mengingat, pariwisata Bali tak hanya mengandalkan bentangan alam yang indah, seperti pemandangan pegunungan, hamparan sawah, hingga bentangan pantai berpasir putih, maupun pantai berpasir hitam, akan tetapi juga ragam budaya yang masih lestari dan dilakukan secara sadar, tanpa paksaan oleh masyarakat Bali.
Ini adalah keunikan dan keunggulan Bali dibandingkan daerah tujuan wisata yang ada di dunia. Bali memiliki kelebihan dari sisi budaya, dan ditambah keramah-tamahan masyarakatnya, sehingga wisatawan yang ke Bali, berkeinginan untuk tinggal lebih lama, dan menceritakan kepada sanak saudaranya saat mereka kembali ke negaranya. (*)