
GIANYAR, Kilasbali.com – Ulah pria ini tak patut untuk ditiru. Mabuk, Bayu Tirtonoto (55) merusak traffic light dan pos polisi. Pria ini akhirnya kena ganjaran.
Pria asal Banjar Tegallinggah, Bedulu, Blahbatuh ini berdalih kesal lantaran laporannya tidak ditanggapi terkait rambu yang terpasang baru-baru ini dianggap membahayakan.
Informasi yang diterima menyebutkan, seorang warga merekam aksi pengrusakan lampu lalu lintas (traffic light) di simpang Banjar Semabaung, Desa Bedulu, Blahbatuh oleh seorang yang tak dikenal, Senin (17/4/2023) malam. Video tersebut lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian yang sedang melakukan patroli.
Oleh petugas patroli kemudian mencari dan mengamankan terduga pelaku yang terekam dalam video tersebut. Saat diinterogasi dan ditunjukkan video aksi pengrusakan, pelaku yang bernama Bayu Tirtonoto itu langsung mengaku bahwa dirinya yang melakukan pengrusakan.
Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Blahbatuh bersama barang bukti berupa, traffic light yang dirusak 2 buah dan pecahan batako.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023) membenarkan telah mengamankan pelaku pengrusakan traffic light.
Dijelaskannya, pelaku saat dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya kesal akibat laporannya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar sejak sebulan lalu tidak ditanggapi.
“Pelaku melaporkan pemasangan rambu belok kiri jalan hati-hati dan lampu lalin kedip membahayakan warga yang tinggal di gang sebelah lampu lalin. Karena jika tidak hati-hati, warga bisa tertabrak kendaraan dari arah barat,” jelasnya.
Pelaku juga melakukan pengrusakan di bawah pengaruh minuman keras, lanjutnya. Pelaku terancam pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (ina/kb)