PeristiwaTabanan

Polisi Ringkus Pemuda Curi Ratusan Batang Kayu

    TABANAN, Kilasbali.com – Polisi Sektor (Polsek) Kerambitan meringkus pemuda pelaku pencurian ratusan batang kayu di sebuah proyek perumahan, di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

    Penangkapan pelaku atas laporan dari korban, I Nyoman Alit Astrawan. Berdasarkan informasi yang berhasil diimpun, kasus ini terjadi pada Minggu, 16 April 2023 sekitar pukul 20.00 WITA. Namun, kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 08.00 WITA.

    Korban melaporkan sebanyak 166 batang kayu jenis durian dengan berbagai ukuran telah dicuri dari lokasi proyek perumahan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Kerambitan, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah seorang pria bernama Budi Gunawan warga Banyuwangi yang bekerja sebagai karyawan swasta.

    Modus operandinya, pelaku mengambil kayu yang berada di lokasi proyek perumahan. Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 90 batang usuk kayu durian ukuran panjang 400 cm, lebar 6 cm, tinggi 4 cm, 11 batang usuk nyantuh dengan ukuran panjang 400 cm, lebar 6 cm, tinggi 4 cm.

    Baca Juga:  Ada Pemilih Jauh dari TPS, Bawaslu Tabanan Khawatir Golput Karena Jarak

    Kemudian, 5 batang balok kayu duren dengan ukuran panjang 400 cm, lebar 12 cm, tinggi 6 cm, 60 batang reng kayu durian ukuran panjang 400 cm, lebar 3 cm, tinggi 2 cm, dan 1 unit truk yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

    Kapolsek Kerambitan Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan, berdasarkan laporan yang telah diterima, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kerambitan melaksanakan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Marga.

    Kemudian Team Opsnal Polsek Kerambita yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kerambitan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Banjar Dinas Adeng, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Tabanan, dengan ciri-ciri pelaku perawakan kurus, kulit sawo matang, tinggi kurang lebih 168 cm.

    Baca Juga:  Sikapi Pemecatannya dari PDIP, Mulyadi Serahkan ke Megawati

    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 Team Opsnal Polsek Kerambitan bersama Kanit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil mengamankan pelaku dan setelah di lakukan interogasi bahwa memang benar pelaku telah melakukan pencurian kayu.

    “Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kayu, modusnya pelaku mengatakan kepada saksi akan menjual kayu. Kemudian setelah sepakat, pelaku meminta diantar untuk mengambil kayu tersebut. Sesampainya di lokasi pelaku dengan mudah mengambil kayu tersebut dengan menggunakan truk,” terangnya, Rabu (26/4).

    Setelah pelaku mengakui perbuatannya Team Opsnal dan Kanit Reskrim Polsek Kerambitan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kerambitan guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (m/kb)

    Back to top button