PolitikTabanan

Bacaleg Daftar Online Melalui Aplikasi Silon

    TABANAN, Kilasbali.com – Proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Bacaleg mendaftar dari rumah, dan tidak perlu lagi membawa berkas ke KPU.

    Komisioner KPU Tabanan, Luh Made Sunadi mengungkapkan, pendaftaran secara online ini telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).

    Dengan aplikasi Silon ini, juga mempermudah pengecekan adanya kegandaan data. Nantinya caleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta pemilu.

    “Melalui sistem Silon ini, KPU juga mendukung kebijakan paper less,” jelasnya, Senin (1/5).

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    Masyarakat, lanjut dia, akan mendapatkan informasi rekam jejak caleg yang akan dipilih. Mulai dari foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan.

    Sementara itu, pendaftaran bakal caleg dimulai dari tanggal 1 – 14 Mei 2023. Dan proses sosialisasi Silon, sudah dilakukan sejak 24 April 2023, dan berakhir pada tanggal 30 April 2023.

    “Setelah pendaftaran, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” lanjutnya. (m/kb)

    Back to top button