GianyarNews Update

Penyalahgunaan Narkoba Semakin Menjadi-Jadi di Gianyar – Bali

    GIANYAR, Kilasbali.com – Penyalahgunaan narkoba semakin menjadi-jadi di Gianyar – Bali. Kendati banyak yang sudah di jeruji besi, namun masih saja yang berani bermain-main dengan barang haram ini.

     

    Seperti halnya dilakukan oleh jajaran Polres Gianyar yang meringkus sebanyak 14 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita yakni sebanyak 21 gram ganja dan 2,43 gram sabu-sabu.

     

    Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Made Putra Yudistira, Rabu (3/5) mengungkapkan, 14 tersangka merupakan jejaring dari ini 7 kasus berbeda. Ada yang berperan sebagai pengedar ada pula yang sebagai pengguna.

     

    Enam pelaku masing-masing  M. Maskur, 46, Marsudi, 43, Nanang Tri Bianto, 41, dan Pujianto, 31, diamankan di Jalan Warmadewa, Lingkungan Candi Baru, Gianyar pada tanggal 12 Maret lalu.  Mereka   kedapatan memiliki ganja siap edar. Tersangka merupakan residivis kasus serupa.

    Baca Juga:  Bule Rusia Perampas Mobil di Bedahulu Diduga Depresi

     

    Kasus kedua, diamankan  dua orang pemuda yakni I Komang Adi Tri Artha Wibawa, 20, dan Putu Agus Wira Darma, 29, dibekuk pada Kamis 30 Maret 2023 di pinggir Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Menurut pengakuan tersangka ganja itu akan mereka konsumsi sendiri.

     

    Tak berselang lama, jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu dan ganja yang siap diedarkan oleh Alosius T.,26, dan Adi Cristian Pasapan, 34. Kedua pemuda ini dibekuk di Jalan Subak Samlung, Banjar Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

     

    Baca Juga:  Pesta Sabu Kandas, Kurir Asal Lamongan Diringkus Polisi di Supermarket

    Kemudian pengungkapan berikutnya dilakukan di Hotel RedDoorz Jalan Batuyang, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Senin 10 April 2023. Dimana satu orang pria dan dua orang wanita kedapatan tengah pesta sabu. Mereka adalah Sang Nyoman Widi Adnyana Putra, 36, Deka Wati, 40, dan Desy Febriana, 29.

     

    “Setelah kita lakukan pemeriksaan dua orang wanita ini adalah penyedia jasa Open BO. Mereka sewa kamar hotel untuk pesta narkoba, dan dua orang wanita ini juga mengedarkan narkoba,” paparnya.

     

    Dibekuk pula I Wayan Hery Rusmana, 31. Ia diamankan Rabu 19 April 2023 di area parkir Goa Gajah, Jalan Goa Gajah, Banjar Goa Gajah, Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, lantaran kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

     

    Baca Juga:  Semarak O Beach Music Festival 24, Indra Lesama dan Putrinya Tampil Duet

    Menyusul terakhir,  tersangka I Ketut Sukadana, 24, yang dibekuk di Jalan Serma Darya, Banjar Kebon, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Jumat 28 April 2023 setelah kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsi sendiri. Terakhir ada tersangka Teguh Agus Setiawan, 25, yang diamankan Senin 1 Mei 2023 di sebuah indekos di Jalan Bypass IB Mantra, Banjar Biya, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dengan barang bukti berupa paket sabu yang siap diedarkan.

     

    “Dari ke-14 tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja seberat total 21 gram dan sabu seberat total 2,43 gram yang terbagi dalam 14 paket. “Dan rata-rata mereka menggunakan modus lama, yaitu sistem tempelan di pinggir jalan raya,” tandasnya. (ina/kb)

    Back to top button