DenpasarNews Update

Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Denpasar Berbasis Digital

DENPASAR, Kilasbali.com – Ombudsman RI yang diwakili Robert Na Endi Jaweng, Jumat (05/5) mengunjungi Pemerintah Kota Denpasar.

Kehadirannya di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Walikota Denpasar diterima Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana dan Asisten Adiministrasi Pemerintahan, I Made Toya.

Kehadiran Ombudsman RI menurut Robert Na Endi Jaweng untuk mencari informasi dan mendapatkan penjelasan berkaitan dengan pelayanan Kota Denpasar dari kemudahan perijinan dan pelayanan kesehatan dalam hal ini BPJS.

Baca Juga:  Bayar Hotel Pakai Kripto, Ini Kata Gubernur Bali

Berdasarkan hasil pantauan Robert Na Endi Jaweng menyampaikan sebagai salah satu kota yang mendapatkan penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan Kualitas Tertinggi terhadap Pelayanan Publik Tahun 2022 sudah menjalankan pelayanan publik dengan berbasis digital yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

“Mal pelayanan publik yang dimiliki Kota Denpasar sudah sangat lengkap dan dapat memberikan kesan one stop service dimana pelayanan berbagai jenis perijinan dapat diurus dalam satu pintu dengan memegang prinsip transparansi baik dalam hal mekanisme, persyaratan, waktu dan biaya,” katanya

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar, Alit Wiradana menyampaikan Kota Denpasar akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tahun 2022 kota Denpasar telah mendapatkan 2 penghargaan nasional dari Ombudsman RI dan menduduki menduduki peringkat kelima dengan nilai rata rata 93,27 kategori Kualitas Tertinggi dari seluruh kota di Indonesia

Baca Juga:  Gubernur Bali Sikapi Maraknya Perilaku Wisatawan Tidak Pantas

“Tahun ini kami akan tingkatkan kembali kualitas pelayan publik di Denpasar. Harapanya dapat menjadi kota terbaik nasional untuk pelayanan publik. Pelayanan kesehatan dan pendidikan menjadi fokus utama kami,” kata Alit Wiradana.

Lebih lanjut disampaikan, Adapun Langkah yang telah dilakukan adalah bekerjasama dengan BPJS Kota Denpasar untuk mewujudkan capaian UHC 100%. Hal ini tentu memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan kepada seluruh masyarakat di Kota Denpasar. (m/kb)

Berita Terkait

Back to top button