Denpasar

Murni Perdata, Penyelesaian Sengketa Debitur dan Kreditur di BPR

DENPASAR, Kilasbali.com – Menurut Guru Besar di salah satu universitas swasta di Bali, Prof Johannes Ibrahim,.upaya penyelesaian kasus sengketa antara debitur dan kreditur di BPR itu murni perdata.

Pernyataan ini disampaikan Prof Johannes Ibrahim saat ditemui di Renon, Denpasar, Senin (8/5/2023), menanggapi adanya pemberitaan mengenai pelaporan tindak pidana yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

“Dalam konteks bank sebagai lembaga intermediasi, terjadi kontraktual atau suatu bentuk hubungan hukum yang didasarkan pada suatu perjanjian. Karena berdasarkan suatu perjanjian, maka ketentuan yang mengatur hal itu, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1320,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Bali Sikapi Maraknya Perilaku Wisatawan Tidak Pantas

Pada dasarnya bank merupakan lembaga intermediasi yang memiliki nilai kepercayaan dari masyarakat. Menurutnya, bank tidak hanya mengemban amanat dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat luas. Hal ini yang mendasari fungsi bank sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian disalurkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan.

Sehingga, ketika suatu pengajuan kredit telah disetujui, maka pihak bank segera memberikan surat penawaran kredit, yang berisi semua ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban bagi nasabah dan pihak bank. Jika disetujui oleh debitur, maka akan dituangkan pada surat perjanjian yang dilandasi adanya kesepakatan, bersama.

Sebelumnya, sebagai upaya menerapkan prinsip kehati-hatian, biasanya pihak bank juga melakukan analisa 5C (Character, Capital, Capacity, Condition of Economy, dan Collateral). Bahkan, dalam surat perjanjian kredit selalu disertakan adanya jaminan yang berfungsi untuk meng-cover risiko, jika di kemudian hari timbul masalah saat pelunasan pinjaman kredit tersebut.

Baca Juga:  Ini Kisah Hidup Gubernur Bali Wayan Koster

Pihak bank juga selalu tunduk pada ketentuan KUHPerdata pasal 1340 yang hanya berlaku bagi kedua belah pihak, dan tidak berlaku bagi siapapun atau pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan ataupun jika terjadi kerugian. Saat terjadi masalah, maka lelang merupakan jalan terakhir yang ditempuh bank untuk menyelesaikan masalah kredit macet ini.

Jadi kata Prof Johannes Ibrahim,. jika terjadi sengketa antara debitur dan kreditur, maka kasus tersebut murni urusan keperdataan. Mekanisme penyelesaiannya pun selayaknya hanya melibatkan pihak debitur dan kreditur, sehingga proses penyelesaian kasus idealnya tidak melibatkan pihak-pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dengan perjanjian kredit tersebut. (Kb/djo)

Berita Terkait

Back to top button