BadungNews UpdateSosialTokoh

Tak Tergoda Rayuan Investor, Gubernur Bali Hibahkan Tanah ke Masyarakat

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menghibahkan tanah Pemerintah Provinsi Bali total seluas 67,5 are. Dari jumlah itu, masing – masing diperuntukan sebagai perluasan Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tandeg seluas 32 are, mendukung sarana dan prasarana Desa Dinas Tibubeneng seluas 35,5 are, diperuntukan untuk kantor desa seluas 10,5 are, dan GOR seluas 25 are. Penyerahan itu berlangsung di Wantilan Pura Kahyangan Desa Adat Tandeg, Senin (8/5).

    Gubernur Koster menuturkan, sebelumnya Bendesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana dan Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya sempat ke Jayasabha beraudiensi memohon tanah untuk perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan untuk Kantor Desa serta GOR Desa Tibubeneng.

    Kala itu, disampaikan bahwa tanah itu milik Pemerintah Provinsi Bali yang sudah dimanfaatkan untuk Desa Tibubeneng sejak Tahun 1997. Kemudian pada tahun 2012, tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 32 are ini dimanfaatkan oleh Desa Adat Tandeg untuk Pura Dalem, sedangkan Desa Dinas sejak tahun 2017 ikut memanfaatkannya dengan status izin pemanfaatan. “Dari segi harga, tanah ini per arenya mencapai Rp 1 miliar. Jadi kalau Rp 1 miliar. Dan jika dikalikan 67 are, maka nilainya mencapai Rp 67 miliar,” kata Koster.

    Koster juga membeberkan, tanah ini banyak peminat untuk investasi jasa pariwisata, sehingga banyak yang datang dan merayu untuk memohon sewa. “Namun saya memiliki pemikiran berbeda dengan melihat unsur niskala – sekala di Pura Dalem Tandeg agar eksistensi Pura tetap terjaga dengan baik. Kalau statusnya masih izin pemanfaatan, maka sewaktu – waktu bisa ditarik izin pemanfaatan tanah tersebut akibat suatu kepentingan, baik itu kepentingan pemerintah seperti untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pemerintahan atau bisa juga untuk kepentingan ekonomi, misalnya membuat mall,” jelasnya.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    Melihat kondisi itu, lanjut dia, kalau izin pemanfaatan ini ditarik maka Kantor Perbekel Tibubeneng harus dibongkar. Tetapi dirinya mengaku tidak tega melihatnya, apalagi untuk pura. Jadi karena itu pilihannya adalah disewakan izin pemanfaatannya atau dihibahkan.

    “Kalau disewakan, emang berapa juga dapat duit dari sini, malu kita cari uang disini dan kasihan masyarakat. Kalau izin pemanfaatan diberikan, maka setiap 5 tahun harus memperpanjang izin, kasian Perbekel dan Bendesa Adat terus mengurusi izin ke pemerintah. Untuk itulah saya ambil keputusan mengikhlaskan saja tanah ini untuk kepentingan Pura dan Kantor dengan memberikan hibah kepada Desa Adat Tandeg dan Desa Tibubeneng,” bebernya.

    Dalam kesempatan itu, Koster berpesan tanah yang sudah dihibahkan tidak boleh dialih fungsikan selama – lamanya, namun harus menjadi aset Desa Adat Tandeg serta aset Desa Dinas Tibubeneng. “Saya minta Kepala BPKAD Provinsi Bali agar di dalam sertifikat tanah diberi ketegasan tidak boleh dialih fungsikan. Lalu Pak Perbekel Saya pesan jangan nakal, tanah yang sudah dihibahkan jangan disewakan ke investor,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Mobil Bak Terguling dan Nyemplung ke Got di Jalur Denpasar-Gilimanuk

    Sementara itu, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan atas nama Krama Tandeg dan masyarakat Kabupaten Badung menyampaikan terima kasih. “Titiang puniki ngaturang suksma ring Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster sampun ledang rauh mapaica hibah untuk Desa Adat dan Desa Dinas. Tepuk tangan untuk Bapak Gubernur. Aget puniki ngewangun di Pura Dalem dan ngewangun di Desa berupa GOR sampun kewantu majeng ring Murdaning Jagat Bali, tepuk tangan untuk Bapak Gubernur Wayan Koster,” ujarnya.

    Baca Juga:  Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Lapas Tabanan Gelar Kunjungan Keluarga

    Bendesa Wartana menyampaikan, Desa Adat Tandeg sejak lama sudah memiliki cita- cita untuk melakukan perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan cita – cita tersebut baru dijawab oleh Gubernur Koster dengan memberikan hibah tanah seluas 32 are. “Luar biasa hibah tanah ini, titiang sareng krama niki ngaturang suksma banget, ngiring ‘applause’ Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster. Makesami programnya becik pisan, titiang ring Desa Adat Tandeg sampun pastika sayage mendukung dan mengawal Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam menguatkan program desa adat,” ujarnya.

    Sedangkan Perbekel Kamajaya juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Koster yang telah memberikan hibah tanah kepada desa dinas, terdiri dari hibah tanah seluas 10,5 are untuk kantor desa guna menunjang jalannya Pemerintahan Desa dan hibah tanah seluas 25 are untuk dimanfaatkan sebagai GOR Serba Guna. “Antuk punika, titiang selaku masyarakat, tetap akan bersama – sama masyarakat siap bersama Bapak Gubernur yang sudah teruji dan terbukti,” ujar Made Kamajaya yang disambut dengan nada siap oleh masyarakat Tibubeneng.  (jus/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi