Nunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT KTI

GIANYAR, Kilasbali.com – Disurati oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar atas tunggakan biar tak semakin membengkak, PT. KTI malah cuek. Sebagai aspek jera, perusahaan air kemasan itu, kini malah harus menjadi tergugat. Hal ini terungkap setelah Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar sebagai Kuasa BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan gugatan ke PN Gianyar.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya membenarkan jika timnya telah mendaftarkan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum kepada PT KTI dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar. “Kami sebagai kuasa hukum BPJS Ketenagakerjaan sudah mendaftarkan gugatannya,” ungkapnya, Rabu (10/5).
Disebutkan, gugatan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari permohonan bantuan hukum litigasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, yang mana sebelumnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melakukan upaya bantuan hukum non litigasi melalui pemanggilan kepada PT KTI, namun tidak ada itikad baik dari badan usaha tersebut. “Mengenai nilai tunggakan mencapai 113 juta,” imbuhnya.
Diharapkan ke depannya tindakan hukum litigasi ini dapat menjadi preseden bagi badan hukum menunggak lainnya agar taat dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami Kegiatan dari Kejaksaan Negeri Gianyar mendorong dan memastikan terselenggaranya Sistem Jaminan Sosial terselenggara dengan baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat terutama Pekerja,” pungkasnya. (ina/kb)