BadungNews Update

Gubernur Koster Hibahkan Aset Tanah Untuk Desa Adat Ambengan dan Ayunan

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menghibahkan tanah aset Pemerintah Provinsi di ‘Bumi Keris’ Kabupaten Badung, Rabu (10/5). Hibah itu menjadi jawaban Koster untuk menyikapi konflik agraria sejak tahun 1920 di Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan, Abiansemal.

    Hibah tanah yakni: untuk Desa Adat Ambengan seluas 3,3 hektar dimanfaatkan sebagai Pura Prajapati, Setra, PKD, Balai Banjar, Balai Subak, serta Pura Melanting; kemudian untuk Desa Adat Ayunan seluas 70 are dimanfaatkan sebagai Pekarangan Desa Adat Ayunan.

    Gubernur Koster menuturkan, Pemerintah Provinsi Bali tanahnya bertebaran di mana – mana dengan luas yang bervariasi. Aset itu, kata dia, ada yang sudah ditempati warga berpuluh – puluh tahun dan ada yang belum ditempati.

    “Bagi warga yang sudah menempati sejak tahun 1920 seperti di Desa Adat Ambengan tidak mempunyai kepastian hukum bagi warga itu sendiri, sehingga tanah ini yang dihibahkan ke Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan adalah tanah Pemerintah Provinsi Bali yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali,” tuturnya.

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?

    Dijelaskan, karena sudah ditempati sejak lama dan warganya sudah turun temurun tinggal disitu, maka harus diambil keputusan supaya ada kepastian hukum bagi warga setempat dan bagi Pemerintah Provinsi Bali.

    “Untuk Pemerintah Provinsi Bali, titiang sendiri sebagai Gubernur memiliki kebijakan tiga skema pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi Bali. Yakni apakah tanah ini akan dipergunakan untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan? Untuk pengembangan ekonomi? dan Kepentingan Sosial Kemasyarakatan?” ujarnya.

    Lebih lanjut mengatakan, kalau di wilayah itu tidak ada rencana untuk pengembangan infrastruktur pemerintahan, maka akan dijadikan pengembangan ekonomi dengan melihat apakah wilayah itu berpotensial untuk peningkatan ekonomi bagi Pemerintah Provinsi dan memperhitungkan mana yang lebih efektif dan optimal, apakah dikelola oleh pemerintah provinsi, desa atau desa adat.

    “Titiang menilai kalau yang seperti ini, karena sudah ditempati sejak lama, kalau diambil lagi tidak bijaksana. Bahkan, kata warga setempat mereka merasakan sangat cemas kalau tanah yang ditempatinya akan diambil alih pemerintah. Namun bagi saya, karena ada aturan yang memungkinkan dengan program reforma agraria, maka akan lebih optimal kalau tanah ini diserahkan ke desa adat untuk dikelola, agar aset ini memiliki nilai ekonomi bagi desa adat,” jelasnya.

    Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan SK Untuk 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

    Dia melanjutkan, bagi Desa Adat disini sekian hektar besar, tetapi bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk apa juga aset ini, mau bikin mall tidak juga, bikin industri tidak juga, karena itu dia ikhlaskan ke desa adat. Karena tanah ini milik Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, harus mendapat persetujuan DPRD Bali. “Astungkara DPRD Bali menyetujui,” kata Koster.

    Dijelaskannya, hibah ini telah sesuai dengan aturan Perundang – Undangan serta merupakan bagian dari program Reforma Agraria agar yang menerima mendapat manfaat kebijakan. “Astungkara proses penyerahan hibah ini sudah selesai, sehingga Desa Adat Ambengan mendapatkan hibah tanah seluas 3,3 hektar dan Desa Adat Ayunan 70 are. Kata warga, tanah disini per are Rp. 100 juta, kalau di Desa Adat Ayunan saja jika dikalikan, maka nilai rupiahnya mencapai Rp. 7 miliar,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    Koster berpesan kepada Bendesa Adat Ambengan dan Bendesa Adat Ayunan agar tanah yang dihibahkan ke desa adat betul – betul dimanfaatkan sebagai tanah pekarangan Desa dan manfaat lainnya, baik untuk penguatan serta fungsi di Desa Adat. Kemudian untuk warga yang memanfaatkan, jangan sampai warga-nya disuruh menyewa, dan sisanya dikelola untuk kepentingan desa adat yang bernilai ekonomi. “Ingat ini adalah tanah druwe Desa Adat, jangan dialihfungsikan, karena sertifikat tanah ini milik tanah Desa Adat dan selama – lamanya menjadi aset Desa Adat,” pungkasnya.

    Sementara itu, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan ucapan selamat datang kepada Gubernur Koster di Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan. “Demogi Ida Bhatara mapaica kerahajengan lan kerahayuan, karena Bapak Gubernur Bali sampun mapaica hibah. Malih pisan titiang ngaturang suksma ring Bapak Gubernur Bali. Astungkara Bapak Gubernur sehat,” pungkasnya. (m/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi