DenpasarEkonomi BisnisPariwisata

Bayar Hotel Pakai Kripto, Ini Kata Gubernur Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyikapi terkait adanya pemberitaan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.

    Menurutnya, hal ini mengacu pada  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang terdapat sanksi bagi penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

    Baca Juga:  Jangan Abai, DBD di Gianyar Renggut Nyawa Bocah 

    Kemudian, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.

    Berikutnya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Baca Juga:  Keunikan Tradisi Siat Yeh di Jimbaran, Sekda Adi Arnawa: Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal Bali

    “Sanksi pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran,” ungkapnya di Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5).

    Selanjutnya, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

    “Sanksi: Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik,” pungkasnya. (jus/kb)

    Baca Juga:  Bakti Sosial Ngrombo, Ida Mahendra Jaya Serahkan Ini

     

    Back to top button