GianyarNews Update

Enam Kades di Gianyar Nominator Paralegal Justice Award

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sebanyak enam kepala desa (kades) di Gianyar masuk dalam nominasi Paralegal Justice Award yang diselenggarakan kolaboratif antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    Keenam kepala desa tersebut berhasil masuk bersama 300 kepala desa/lurah seluruh Indonesia. Nantinya, akan diseleksi untuk mendapatkan “Top 10 Paralegal Justice Award”.

    Adapun kepala desa yang masuk nominasi yakni, Kades Sidan I Made Sukra Suyasa, Kades Pejeng I Wayan Sukarsa, Kades Pejeng Kawan Anak Agung Gde Semarajaya, Kades Temesi I Ketut Branayoga, Kades Kedisan Dewa Ketut Raka, Kades Lebih I Wayan Agus Muliana.

    Salah satu Kepala Desa, Kades Temesi, I Ketut Branayoga, mengatakan, pihaknya saat ini sedang di Jakarta untuk mengikuti seleksi Top 10 Paralegal Justice Award.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    Ia menjelaskan pihaknya pernah menangani masalah hukum terkait sengketa tanah antara keluarga. Yang berujung saat ini kedua belah pihak sudah baik-baik saja. “Tidak sampai ke proses hukum, kita mediasi di desa,” ujarnya, Minggu (28/5).

    Namun ia cukup kaget karena masuk dalam nominasi tersebut. Sebab kasus yang pernah ditanganinya hanya sekali. “Apa karena itu saja atau ada hal lain, karena selama ini hanya baru kasus itu saja yang pernah saya tangani, yang lain belum ada,” ungkapnya.

    Meski demikian, ia bersyukur desanya masuk nominasi tersebut. Dan dalam prosesnya seleksi di Jakarta yang sedang berlangsung. Ia bersama 300 kades diberikan pemahaman lebih dalam tentang hukum. “Saya masih di Jakarta, nanti ada jadwalnya untuk presentasi dan seminar,” ujarnya.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Sementara itu, Kepala Desa Sidan, I Made Sukra Suyasa mengatakan cukup banyak masalah yang pihaknya tanangi di desa hingga tidak sampai berujung ke meja hijau. Yang menonjol adalah kasus pencurian ikan yang melibatkan anak dibawah umur dan kasus baku hantam yang melibatkan keluarga di satu pekarangan rumah.

    “Semua kasus nike kita mediasi di kantor desa, dan tidak sampai ke ranah hukum, sehingga pihak yang terlibat masalah saling memaafkan,” ujarnya.

    Paralegal Justice Award ini merupakan gotong royong kolaboratif antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    Baca Juga:  Pilkada Gianyar, Tagel Bahas Koalisi

    Pemberian penghargaan tersebut dilandasi oleh peran kepala desa atau lurah yang selama ini kerap dianggap sebelah mata. Padahal, kontribusi kepala desa maupun lurah sangat besar bagi stabilitas nasional. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi