GianyarNews UpdatePeristiwa

Villa Bodong, Deadline Satu Bulan Bongkar

GIANYAR, Kilasbali.com – Bangun dulu, izin urus belakangan. Tradisi para investor nakal ini rupaya tidak efektif lagi berlaku.

Di Desa Sayan, Ubud, sejumlah bangunan yang tidak mengantongi izin alias bodong langsung diperintahkan bongkar dalam waktu satu bulan.

Hal itu ditegaskan saat Komisi 1 DPRD Gianyar bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, Bappeda, serta PUPR turun langsung ke lokasi, Selasa (30/5).

Dari pantauan langsung tim gabungan, pihak pengelola divonis melakukan pelanggaran. Terlebih pihak villa tidak bisa menunjukan perizinan lengkap dengan alasan masih berproses.

Pembangunan vila itu pun telah jelas melanggar radius kesucian Pura Masceti dan Pura Beji. Yakni memiliki jarak kurang dari 25 meter dari kawasan pura, eerta beberapa dibangun di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Ketegangan sempat terjadi saat pihak Satpol PP akan memberikan tanda x berwarna merah sebagai tanda melanggar dan harus dibongkar namun ditolak oleh pihak management dan kuasa hukumnya.  Namun ketegangan itu tidak berlangsung lama.

Baca Juga:  Valentine Day 2024, Wisatawan Asing yang berlibur ke Bali Bakal Dipungut Rp150 Ribu per Orang
Komisi 1 DPRD Gianyar bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, Bappeda, serta PUPR turun langsung ke lokasi, Selasa (30/5). Foto/ist

Ketua Komisi 1 DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa mengatakan villa tersebut dengan jelas telah melanggar perda nomor 2 tahun 2023 terkait tata ruang radius kawasan suci pura, serta sejumlah bangunan juga telah berdiri diatas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Pihak pemerintah memberikan deadline waktu satu bulan untuk pemilik properti melakukan pembongkaran. “Jelas telah melakukan pelanggaran. Kami tegaskan harus dibongkar, deadline satu bulan,” jelasnya.

Meski demikian sebelumnya komisi 1 DPRD Gianyar telah memberikan pemahaman kepada pihak manajemen terkait pelanggaran yang dilakukan. Bahkan sejumlah jalan pun telah diberikan agar vilanya yang tidak melanggar memiliki izin lengkap agar bisa beroperasi.

Baca Juga:  Bersihkan Udara Ubud, Parta Pimpin Penyemprotan Eco Enzyme

“Kami tidak mendiskreditkan pihak villa, kami butuh investor, namun ada aturan hukum yang harus kami bawa. Serta masyarakat yang harus kami ayomi. Pembongkaran tidak hanya pertama kali kami lakukan, sebelumnya sebuah vila di daerah Tegalalang juga kami lakukan hal yang sama,” imbuh anggota komisi 1 I Wayan Kandel.

Sementara itu pihak management villa enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut. (ina/kb)

Baca Juga:  Lantik Pengurus TP PKK Bali, Mahendra Jaya ajak ‘Ngrombo’ Entaskan Kemiskinan dan Stunting

 

Berita Terkait

Back to top button