GianyarNews Update

Pencuri Mobil Dinas Polisi Diringkus

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pencuri yang bernama Hermansyah (29) terbilang nekat. Tidak tanggung-tanggung, mobil dinas kepolisian pun diembatnya. Namun sayang, pria yang beralamat Lingkungan Kaja Kauh, Desa/Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, diringkus jajaran Polsek Ubud usai mencuri sepeda motor di Ubud.

     

    Dari keterangan yang dihimpun pengungkapan pelaku berawal dari laporan pengusaha rental motor I Made Adiarsana Putra (50). Di mana motor bernomor polisi DK 2948 FJ yang sedang disewa wisatawan asing hilang saat diparkir di Jalan Hanoman, Lingkungan Pedangtegal Kelod, Ubud. Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 12 Juta inipunkemudian melapor ke Polsek Ubud guna proses lebih lanjut.

     

    Hal serupa ternyata dialami pe gusaha rental lainnya, I Nyoman Alit Sugiarta, 47, warga   Banjar Gambang Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi DK 3492 OZ yang disewakan kepada seorang bule raib saat terparkir di areal Parkir Puri Asri Bungallow yang berlokasi di Jalan Hanoman, Nomor 34, Lingkungan Padang Tegal Kaja, Ubud.  Kabupaten Gianyar. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 Juta dan langsung melapor ke Polsek Ubud.

     

    Baca Juga:  Angin Kencang Landa Tabanan, Seorang Pemotor Tertimpa Pohon Tumbang

    Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder, didampingi Wakapolsek Ubud AKP I Nyoman Kicen Artha, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana menjelaskan bahwa setelah menerima dua  laporan dari korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sampai kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku.

     

    “Berbekal dua laporan polisi itu Unit Reskrim Polsek Ubud dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan hasil rekaman CCTV kita berhasil mengantongi identitas pelaku,” tegasnya.

    Baca Juga:  Buntut Longsor Tewaskan Dua WNA, Polisi Minta Keterangan Pemilik Vila Yeh Baat

     

    Selanjutnya penyelidikan mengarah ke tempat tinggal terduga pelaku bernama Hermansyah, 29, di sebuah kos-kosan yang berlamat di Lingkungan Kaja Kauh, Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar. Sampai kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam salah satu kamar kos tersebut.

    “Kemudian dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah hokum Polsek Ubud. Selanjutnya barang hasil curiannya melalui Facebook dan hasil penjualan digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” sebutnya.

    Baca Juga:  Gegara Ini Kunjungan Perpustakaan Nawaksara Meningkat Signifikan

     

    Dan yang lebih mengejutkan, pelaku juga mengakui telah mengambil mobil patrol Polisi di Pos Tohpati. “Saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku ini mengakui bahwa ia juga yang telah mencuri mobil dinas polisi di kawasan Tohpati Denpasar Timur beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

     

    Atas hasil pengembangan itu, Polsek Ubud kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. “Sedangkan untuk perbuatannya melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor di Ubud, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button