GianyarPemerintahan

‘Amankan PAD’, 1.880 Wajib Pajak Terlacak

GIANYAR, Kilasbali.com – Wajib pajak di Gianyar kini tidak bisa lagi main petak umpat ketika didatangi petugas pajak.

Karena aplikasi ‘amankan PAD’ yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar sangat efektif untuk melakukan pelacakan.

Belum lagi gotong royong petugas lintas instansi. Alhasil pendapatan pajak langsung meningkat.

Dari informasi yang diterima, Minggu (20/6), wajib pajak (WP) yang sebelumnya tercecer akhirnya terlacak.

Hanya baru berjalan awal Juni 2023 hingga Minggu 17 Juni 2023, aplikasi itu telah berhasil melacak 1.880 WP tercecer. Objek pajak ini meliputi, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan pajak air bawah tanah.

Sistem kerjanya, petugas mengawali dengan mendatangi ke setiap akomodasi, untuk mengidentifikasi ke dalam aplikasi.

Selanjutnya tinggal aplikasi yang memberitahukan akomodasi itu telah terdata atau tidak. Jika belum terdata, maka akan dimasukkan dalam data.

Baca Juga:  Dialog Dini Hari 'Miles Away'

Jika pihak akomodasi tersebut mengemplang pajak, akan ditentukan dalam audit BPK, BPKP, Inspektorat Gianyar dan BPKAD Gianyar.

Plt Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Kata dia, ide tersebut dicetuskannya, lalu aplikasinya dibuat Diskominfo Gianyar, dan dijalankan secara gotong-royong oleh semua OPD di Pemkab Gianyar.

Dia menegaskan, ini merupakan upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengawali langkah dari perbaikan data dan penambahan WP. Hingga pagi ini, total ada 1.880 wajib pajak baru, dari total 5.450 wajib pajak,” ujar pria yang karib disapa Gusti Bem itu.

Alumni IPDN itu mengungkapkan, selama ini banyak WP yang tercecer dikarenakan menggunakan sistem manual.

Baca Juga:  Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan dengan Baik, Pj Gubernur Bali Inisiasi Rapat Bersama Forkompimda

“Karena memang selama ini kan sistem yang kita gunakan masih manual. Jadi mungkin saja ada yang terlewat, tidak terdata dalam potensi pajak sebelumnya, baik itu karena petugas kita maupun karena ketidaktahuan WP ataupun ada oknum WP yang sengaja tidak bayar pajak. Dengan sistem yang kita buat sekarang, melalui google map akan ketahuan siapa yang sudah menjadi WP, siapa yang belum,” papar pria yang jabatan definitifnya, Kepala Inspektorat Gianyar itu.

Lebih lanjut dikatakannya, WP berkewajiban membayar pajak setelah diterbitkan NPWP Daerah. “Setiap pemegang NPWPD wajib bayar pajak. Nanti, WP baru ini akan diaudit. Akan ada perhitungan tersendiri sejak kapan mereka harus membayar pajaknya,” tandasnya.

Dengan memaksimalkan pendapatan pajak, BPKAD Gianyar telah menyumbang Rp 90 miliar per bulan. Di mana dana tersebut baru hanya bersumber dari pajak, belum retribusi.

Baca Juga:  Lepas Jabatan Bupati, Mahayastra Ingin Bangun Siang

“Sumbangan pendapatan pajak ke PAD sebesar Rp 90 miliar per bulan. Jika dikalikan satu tahun, maka Rp 1 triliun lebih akan tercapai. Itu melebihi target PAD yang dalam APBD 2023 dirancang Rp 930 miliar,” ungkap Bem.

Dengan capaian tersebut, Bem optimistis Kabupaten Gianyar akan bisa ke arah kemajuan. Dengan tercapainya ini, program-program dalam visi misi dipastikan bisa terealisasi.

Seperti pembangunan infrastruktur di bidang kesehatan, pendidikan yang saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat.

“Karena belanja pegawai kita saat dipimpin oleh Pak Agus Mahayastra, Bapak Bupati tergolong kecil, karena sebagian besar APBD ini larinya ke program-program untuk masyarakat,” pungkas Bem. (ina/kb)

Berita Terkait

Back to top button