Gianyar

Beli Solar ber-QR Diawasi Ketat

GIANYAR, Kilasbali.com – Penggunaan QR code dalam pembelian solar subsidi sudah diberlakukan per 1 Juni 2023 di seluruh SPBU regional Bali.

Di Gianyar, masyarakat pengguna kendaraan dengan bahan bakar minyak bio solar subsidi mulai aktif untuk mendaftar registrasi QR code di bebeberapa SPBU di wilayah Gianyar.

Seorang pengawas SPBU, I Wayan Suarta, Minggu (18/6) mengungkapkan, konsumen yang ingin membeli BBM solar bersubsidi saat ini wajib menggunakan QR code mulai tanggal 1 Juni 2023.

Langkah ini diterapkan untuk meminimalisir terjadi penyimpanan pendistribusian dan subsidi tepat sasaran.

“Kami imbau konsumen yang belum daftar/ registrasi agar segera daftar pada aplikasi my pertamina atau bisa minta bantuan pada petugas SPBU setempat, kata Wayan S selaku pengawas SPBU,” ungkapnya.

Kebijakan ini, sebutnya, merupakan keputisan dari PT Pertamina (persero) yang menerapkan per 1 Juni 2023 Full Barcode dalam pembelian BBM Jenis bio solar subsidi.

Baca Juga:  Sinergitas Majelis Agama di Bali Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Ditegaskan pula sudah berlaku di seluruh SPBU diseluruh Bali tidak lagi melayani dengan catat No. Pol Kendaraan.

“Kendaraan yang belum terdaftar dan tidak memiliki QR qode tidak bisa dilayani dalam pembelian BBM solar,” tegasnya.

Sementara itu, di wilayah Gianyar yang melayani Solar Subsidi sebanyak 13 SPBU sudah menerapkan kebijakan “full barcode”. Konsumen yang belum teregitrasi, pendaftarannya dibantu oleh petugas SPBU.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ajak BPD Bali 'Ngrombo' Kemiskinan Ekstrem

Terpantau, tidak adanya antrean panjang seperti dikhawatirkan ataupun komplin yang berlebihan dari konsumen dan sebagian besar mendukung.

Namun tetap dilaksanakan pengawasan oleh unsur terkait dalam pelaksanaan untuk menghidari terjadinya penyimpangan tidak tepat sasaran.

“Kebijakan ini juga berlaku bagi konsumen BBM solar subsidi untuk kepentingan pertanian, perikanan dan UMKM,” tambah Suarta.

Baca Juga:  PUPR Gianyar Inventarisasi Jembatan Jebol Singakerta

Sesuai dengan SK BPH Migas di atas untuk transaksi Biosolar, kendaraan roda empat pribadi dibatasi hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter per hari.

Untuk kendaraan roda empat angkutan umum sebanyak 80 liter per hari sedangkan kendaraan roda enam ke atas sebanyak 200 liter per hari.

Kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi merata dan tepat sasaran.

Informasi lebih lanjut mengenai program subsidi tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (ina/kb)

Berita Terkait

Back to top button