DenpasarSeni BudayaSosial

Sidak PSP, Satpol PP dan DKLH Bali Sita Tiga Karung Tas Kresek

DENPASAR, Kilasbali.com – Personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) plastik sekali pakai (PSP) di kawasan Taman Budaya Bali dan sekitarnya, Rabu (21/6).

Hasilnya, personel gabungan itu menyita tiga karung ukuran besar tas kresek dari para pedagang yang berjualan di Kawasan Kedaton, tepatnya di sebelah barat Taman Budaya Bali ini.

Para pedagang pun dengan sadar dan tanpa paksaan menyerahkan tas kresek itu. Mereka menyadari kesalahannya, karena sebelum digelarnya Pesta Kesenian Bali (PKB) XLV/2023, sudah sepakat untuk tidak menggunakan tas kresek.

Baca Juga:  Festival Layang-Layang II Desa Pangkung Karung

Pedagang itu kemudian diminta untuk menandatangani fakta integritas agar tidak mengulangi perbuatannya. Yakni tidak menyediakan tas kresek, mengangkut sampah sendiri, membantu menjaga kebersihan, bertanggung jawab dengan sampah yang dihasilkan, hingga menerima sanksi administratif apabila menyediakan PSP.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, tas kresek itu ditemukan hampir di seluruh pedagang. Baik itu makanan, pakaian, hingga pedagang souvenir lainnya di kawasan Kedaton.

“Sebelumnya, jauh –jauh hari sudah kami edukasi untuk tidak menyediakan tas kresek, dan meminta mengganti dengan kantong ramah lingkungan, dan mereka sanggup. Tapi kenyataannya mereka menyediakan tas kresek, sehingga kami sita. Mereka pun tidak keberatan tas kresek kami sita, dan sadar akan kesalahannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Nyaksi Pitra Yadnya Ngaben Masal Desa Selanbawak dan Kedungu

Menurutnya, masyarakat yang parkir di Kedaton, kemudian berbelanja disana, dan menggunakan tas kresek masuk ke kawasan PKB yang sejak awal sudah sepakat untuk melarang PSP.

“Jadi ini bukan sepenuhnya karena kesalahan pengunjung. Karena tidak ada pilihan, mereka pun diberikan tas kresek. Masyarakat juga tidak keberatan saat kami minta untuk membuang tas kresek saat berada di kawasan Taman Budaya,” jelasnya.

Dewa Dharmadi menegaskan peraturan larangan tas kresek ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama, dan secara massif dilakukan sosialisasi menggunakan berbagai platform media, sehingga tidak ada alasan mereka tidak mengetahuinya.

Baca Juga:  Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan dengan Baik, Pj Gubernur Bali Inisiasi Rapat Bersama Forkompimda

“Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP),” tegasnya.

Personel Satpol PP Bali memperlihatkan tas kresek dan langsung disita. foto/ist

Disinggung terkait pedagang di kawasan Taman Budaya, birokrat asal Nusa Penida Klungkung ini menyampaikan bahwa para pedagang di kawasan ini sudah tidak menyediakan tas kresek, dan juga sedotan, hingga styrofoam. Kendati demikian, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan juga sidak sampai dengan tidak lagi ditemukan tas kresek masuk ke kawasan PKB,” pungkasnya. (jus/kb)

 

 

 

 

Berita Terkait

Back to top button