BadungEkonomi BisnisPariwisata

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Pariwisata dan ekonomi kreatif tak bisa dipisahkan, sesuai nomonklatur Kementerian yaitu Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun seusai membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif di Hotel Mercure Legian Kuta, Rabu ( 5/7).

    Menurutnya, hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, khususnya pasal 4.

    Dijelaskan, pembangunan ekonomi kreatif bertujuan mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    Kemudian menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal.

    “Mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif; melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif; dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional,” jelasnya.

    Sementara itu, kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif adalah kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia sektor ekonomi kreatif (UpSkliing) yang diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas sektor ekonomi kreatif, mengenali dan mendorong serta meningkatkan potensi ekonomi kreatif di daerah.

    Baca Juga:  Pertama di Bali! Nuanu Hadirkan Taman Multimedia Alam Aurora Park

    “Pengembangan ekonomi kreatif perlu memperhatikan dan melibatkan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif agar tercipta kondisi yang kondusif bagi pelaku,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button