BulelengPolitikTokoh

Nyaleg DPRD, Sempat Jalani Hukuman Percobaaan

    SINGARAJA, Kilasbali.com– Sempat jalani hukuman percobaan berupa wajib lapor selama enam (6) bulan lamanya, Made Rias SH mengumumkan catatan pidananya ke publik.

    Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan selaku bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Buleleng, mengacu  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD yang telah disetujui oleh RPKPU.

    Baca Juga:  Pemerataan Ekonomi untuk Sejahterakan dan Bahagiakan Masyarakat Badung

    Pria yang akrab disapa Rias, asal Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng itu maju nyaleg di Partai Golongan Karya (Golkar) memperkuat squad berlogo pohon beringin di daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Kubutambahan bertarung memperebutkan empat (4) jatah kursi DPRD Kabupaten Buleleng di hajatan pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.

    “Dulu, sempat alami insiden kecelakaan hingga harus diganjar hukuman percobaan wajib lapor selama 6 bulan. Nah, sebagai mantan terpidana harus berani jujur mengumumkan melalui media massa ke publik sesuai regulasi yang tertuang di Pasal 18 poin C, dimana bacaleg menyertakan bukti pernyataan serta mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan,” ungkap Rias.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    Saat ini pihaknya sedang melengkapi sejumlah dokumen persyaratan lainnya selaku bacaleg.

    “Semua berkas sudah sudah disetor ke Kantor DPD Golkar Buleleng. Besar harapan nantinya bisa berjalan mulus dan lolos,” pungkasnya. (ard/kb)

    Back to top button