GianyarPolitik

Perindo Pertama Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

    GIANYAR, Kilasbali.com – Meski batas waktu penentuan pengajuan perbaikan persyaratan bacaleg hingga Minggu (9/7), nyatanya hanya beberapa partai yang mengajukan perbaikan. Partai Perindo menjadi yang pertama dan hingga minggu sore hanya beberapa partai yang menyusul.

    Penerimaan dokumen pengajuan diawali dari Partai Perindo sekaligus menjadi Partai Politik pertama yang melakukan pengajuan perbaikan di KPU Kabupaten Gianyar dan dilanjutkan dengan pengajuan perbaikan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada hari yang sama.

    Sebelum pemeriksaan dokumen pengajuan dilakukan, Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan ucapan selamat datang kepada pimpinan partai politik yang melakukan pengajuan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Admin dan Operator Silon.

    Proses pemeriksaan tersebut diakhiri dengan penyerahan Berita Acara dan tanda terima kepada pimpinan Partai Politik.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris dan staf KPU Kabupaten Gianyar beserta Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar.

    Ketua Perindo Gianyar Ngakan Putra saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tak ingin menunda-nunda. Justru semakin cepat semakin baik, apalagi bisa menjadi yang pertama.

    “Artinya komunikasi kita lancar dengan KPU Gianyar terkait apa-apa yang harus kita lengkapi,” jelasnya.

    Setelah penyerahan berkas perbaikan, Ngakan Putra yakin 30 bacaleg Perindo seluruhnya memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg.

    Pengajuan perbaikan sejatinya sudah dibuka sejak 26 Juni 2023, namun sejumlah Parpol yang Calegnya belum memenuhi syarat tampaknya menunggu injury time. Meski demikian, KPU Gianyar siap siaga menerima kedatangan partai politik.

    “Untuk Minggu 9 Juli 2023 kita menerima pengajuan bakal calon sampai dengan Pukul 23.59 WITA,” ujar Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    Tahapan selanjutnya, berkas yang diajukan akan dilakukan verifikasi hasil perbaikan. Terkait dengan parpol yang tidak mengajukan berkas perbaikan, statusnya nanti akan ditetapkan setelah verifikasi hasil perbaikan.

    Sebelumnya, KPU Gianyar merampungkan pemeriksaan berkas administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg). Mirisnya, dari 530 Bacaleg yang sudah mendaftar, sebagian besar belum memenuhi syarat. Jumlahnya sebanyak 490 Bacaleg. Yang sudah lengkap baru 40 orang.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Lokasi Larangan Menaikkan Layangan di Bali

    Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna membenarkan data tersebut. Dikatakan kebanyakan Bacaleg tidak memenuhi persyaratan untuk keterangan sehat. Surat keterangan yang dimaksud adalah lengkap dengan keterangan sehat jasmasi, rohani dan bebas narkoba.

    Disamping itu, ada juga yang ijazahnya belum dilegalisir dan ada juga belum melengkapi surat sebagai pemilih. Sedangkan perangkat desa yang menjadi Bacaleg sudah mengundurkan diri.

    Ditambah lagi, jika ada Bacaleg yang bekerja di BUMD juga mesti melampirkan surat pengunduran diri sebagai pegawai BUMD.

    Tirta Suguna menembakkan, berkas-berkas yang belum memenuhi syarat dikembalikan ke Bacaleg yang bersangkutan atau lewat perwakilan partai politiknya. (ina/kb)

    Back to top button