GianyarPolitik

PAN Tak Setor Perbaikan Berkas Caleg

    GIANYAR, Kilasbali.com – Hingga pukul 00.00 Wita, Senin (10/7) Partai Amanat Nasionel ( PAN) tidak hadir ke KPU Gianyar untuk menyetorkan perkas perbaikan calegnya.

    Sikap ini diprediksi, bahwa menunjukan jika PAN sudah siap menerima keputusan KPU jika sejumlah calegnya dicoret dalam daftar Daftar Caleg Tetap (DPT). Yakni semua bacaleg gugur.

    Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna, menyebutkan, sampai batas waktu perbaikan dan melengkapi berkas, satu partai dari 18 parpol memang tidak menyetorkan berkas perbaikan di KPU Gianyar.

    “Iya benar, PAN tidak tidak menyetor berkas perbaikan hingga pukul 00.00 Wita. Sedangkan partai lain sudah menyetor berkas perbaikan sampai waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Buku Weda Sebagai Tuntunan Hidup

    Disebutkan PAN sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk perbaikan. Bahkan mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu pun tidak bisa dilakukan sesuai persyaratan.

    Mengenai kemungkinan semua caleg berpotensi gugur, Tirta Sugina enggan menyebutkan.

    Dalihnya, KPU Gianyar belum mengumumkan daftar DCS bacaleg, sehingga belum waktunya menyebut gugur atau tidak ikut sebagai Pemilu 2024 di Kabupaten Gianyar.

    Baca Juga:  Satpol PP Bali Gencar Sosialisasikan Perda 9/2000

    Dikatakan lagi, KPU Gianyar akan memeriksa memverifikasi berkas atau dokumen perbaikasi sampai dengan 6 Agustus mendatang.

    “Selanjutnya, KPU akan menyusun dan mengumumkan DCS pada 19 Agustus mendatang,” tambahnya.

    Hal yang terpenting menurut Tirta Suguna adalah ketika DCS diumumkan melalui berbagai media, baik cetak dan online, maka masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapu DCS.

    “Masyarakat bisa menanggapi dengan bersurat, terhadap DCS misalnya mantan Napi, masih sebagai pegawai BUMD, ijazah palsu atau masalah lain yang ditentukan oleh aturan,” tambahnya.

    Nantinya KPU akan melakukan crosscheck terhadap tangggapan masyarakat.

    Baca Juga:  RPJPD Jadi Rujukan Visi Misi Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

    “Bila terbukti melanggar aturan maka yang dilaporkan memberi jawaban. Bila terbukti melanggar, sanksi terberat adalag gugur sebagai Bacaleg,” tegasnya.

    Tirta Suguna juga belum bisa membeberkan apakah dari 490 bacaleg yang menyetor perbaikan sudah lengkap.

    “Kan kita periksa lagi, namun yang jelas tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan, ini karena kita periksa satu persatu dari 490 Bacaleg,” jelasnya. (ina/kb)

     

    Back to top button