PeristiwaTabanan

Ratusan Warga Padati PN Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com – Ratusan warga dengan menggunakan pakaian adat madya tampak memadati Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (17/7). Rupanya, warga itu merupakan krama dari Desa Adat Klecung.

    Mereka hadir untuk memenuhi panggilan sidang perdana kasus sengketa Tanah Pura Dalem yang diajukan oleh pihak Jro Marga sebagai penggugat.

    Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara mengatakan, pihaknya bersama dengan krama datang untuk memenuhi panggilan sidang untuk kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pihak luar desa dalam hal ini dari Jro Marga Kecamatan Kerambitan yang menggugat keabsahan tanah milik Pura Dalem Klecung.

    “Kami datang kesini dengan damai, tidak akan ada tindakan anarkis,” katanya.

    Baca Juga:  Sikapi Pemecatannya dari PDIP, Mulyadi Serahkan ke Megawati

    Meskipun sudah didaftarkan secara perdata, dengan nomor Gugatan, Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023, namun pihaknya mengaku masih kebingungan dengan obyek dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak Jro Marga Kerambitan.

    Namun yang jelas, dikatakan Yudara, tanah Duwe (milik) Desa Adat Klecung yang disengketakan, satatusnya sudah memiliki sertifikat.

    Untuk itu, Yudara meminta kepada pihak penggugat untuk membuktikan keabsahannya. Sebelum diajukan gugatan, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke ranah pidana, namun pekaranya tidak dilanjutkan karena diterbitkannya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan).

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Karena tidak ada upaya hukum lainnya, maka pihak Penggugat mengajukan gugatan ke PN Tabanan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kami dari pihak desa adat juga memiliki hak yang sama untuk mempertahankan hak-haknya,” lanjutnya.

    Adapun luas lahan yang disengketakan dijelaskan Yudara sebanyak 27 are yang meliputi seluruh areal Pura Dalem Desa Adat Klecung. Kasus ini dikatakannya sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan terbitnya sertifikat milik penggugat.

    Untuk proses persisangannya, Yudara menyatakan pada Sidang Senin (17/7) merupakan sidang perdana. Untuk proses ini, Yudara menyatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 20 pengacara untuk kasus ini.

    Baca Juga:  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Mobil-Palinggih

    “Untuk kasus ini, kami dari tim kuasa hukum yang terdiri dari gabungan beberapa kantor penasehat hukum berjumlah berjumlah 20 orang pengacara,” pungkasnya. (m/kb)

    Back to top button