Denpasar

Periksa 47 Kendaraan Barang, Tim Gabungan Pemkot Denpasar Gelar Sidak Lalu Lintas dan Angkutan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim gabungan Pemkot Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Kesbangpol, RPKAD, dan Organda menggelar sidak Lalu Lintas dan Angkutan, Selasa (18/7) di Pos I Uma Anyar, Jalan Gunung Galunggung.

    Dalam giat sidak tersebut, tim gabungan memeriksa 47 kendarana barang, yang mana sebanyak 39 mendapatkan imbauan dan 8 kendaraan ditilang polisi.

    Baca Juga:  Cetak Pemimpin Tangguh dan Berintegritas

    Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan.

    Disamping itu kegiatan sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Sehingga kedepannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Larangan Naikkan Layangan Radius 9 dari Bandara Ngurah Rai Bali

    “Dari kegiatan ini secara keseluruhan dari 47 kendaraan barang yang dilakukan pemeriksaan dan terdapat 39 diberikan imbauan, dan 8 kendaraan mendapatkan tindakan tilang dari kepolisian,” ujarnya.

    Lebih lanjut disampaikan kegiatan ini juga dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Agung yang dilaksanakan Polri. Sehingga secara bersama-sama Polri dan Perhubungan mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban berlalu lintas.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat berlalu lintas dan memenuhi kewajiban dan kedisiplin dalam cek fisik uji Keur secara berkala,” harapnya. (m/kb)

    Back to top button