DenpasarPolitik

‘Angin Segar’ dari MK, Pemilu Tetap Terbuka dan Proporsional

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sistem Pemilu 2024 tetap terbuka dan proporsional terbuka menjadi ‘angin segar’ bagi para calon anggota legeslatif. Harapan mereka terkabul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (15/6/2023).

    “Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, seperti dikutip dari laman MKRI, Rabu (19/7).

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Para calon legeslatif, baik incumbent maupun pendatang baru pun menyambut semringah keputusan itu. Bahkan, menyambut semringah keputusan itu. Mereka mendaku lebih bersemangat dalam meraup suara dalam kontestasi itu.

    Sebelumnya, permohonan pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

    Baca Juga:  PLN Bali Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di Lapangan Puputan Margarana

    Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

    Syukurnya, MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga para calon legeslatif kini bisa tarung bebas. (m/kb)

     

    Back to top button