TABANAN, Kilasbali.com – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan belum seluruhnya dilengkapi peraturan bupati Tabanan (Perbup).
Dengan tidak keluarnya Perbup, maka Perda itu belum bisa dilaksankan.
“Saya gak tahu apa masalahnya, sehingga Perbup belum kelar dibuat. Apa masalah di OPD terkait atau di dalam penyusunannya yang bermasalah,” kata Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, (27/7).
Dirga mengungkapkan, terdapat 43 Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup.
Pihaknya juga mengaku telah mengingatkan eksekutif untuk segera mengeluarkan Perbup.
“Kami berharap tindak lanjut dari eksekutif, karena selama ini kami menilai upaya yang dilakukan masih kurang,” pungkasnya. (M/kb)