
TABANAN, Kilasbali.com – DPC PDIP Tabanan akhirnya angkat bicara menyikapi polemik tidak munculnya nama I Nyoman Muliadi.
Sekretaris PDIP Tabanan I Nyoman Arnawa (Komet) mengatakan, keputusan meloloskan bakal calon legislatif itu kewenangan DPP PDIP.
Menurutnya, DPC PDIP Tabanan sudah melaksanakan pleno, dan mengusulkan nama bacaleg untuk DPRD Bali.
Pihaknya juga telah melakukan penjaringan dan juga pleno terkait bacaleg di tingkat I Bali, yang kemudian diusulkan ke DPD dan DPP PDIP.
Menurutnya, ada beberapa caleg yang diusulkan. Yakni Ketut Suryadi, Made Suparta, Purnaya, Sri Utamai, Adi Agus Darmawan, I Nyoman Muliadi, I Gusti Ayu Komang Sri Indriani, dan Ni Made Usman Tari.
Namun, setelah SK turun, Ketua PAC PDIP Kediri I Nyoman Muliadi dan I Gusti Ayu Komang Sri Indriani tak masuk daftar bacaleg.
“Setelah turun SK Penetapan calon anggota DPRD Provinsi Bali hanya enam orang yang disahkan oleh DPP,” ujarnya, Minggu (13/8).
Pihaknya tidak berani berspekulasi. Karena itu kewenangan dari DPD dan DPP Partai PDIP di pusat.
“Saya selaku sekretaris dewan pimpinan cabang daerah hanya wajib mengamankan SK yang turun. Caleg kewenangan DPP PDIP Pusat,” tegasnya.
Soal adanya aspirasi kader dan pengurus PAC PDIP Kediri, pihaknya nantinya akan melakukan komunikasi. Terutama dengan struktural internal di DPC PDIP Tabanan.
“Termasuk terhadap I Nyoman Muliadi akan kami lakukan komunikasi secara persuasif. Kami tetap menghormati aspirasi itu,” jelasnya. (m/kb)
Berita terkait
Kecewa Nama Muliadi Menghilang, Masyarakat Kediri Harap Megawati Turun Tangan