Tabanan

Ini Pandangan Umum Empat Ranperda Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com – Ketua Fraksi PDI P DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, memberikan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/9).

    Keempat Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Arnawa menjelaskan bahwa perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah hal yang biasa dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Namun, ia menekankan bahwa perubahan ini harus sesuai dan komit dengan Nota Kesepakatan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas platform anggaran tahun 2023, baik yang berasal dari rekomendasi Komisi, Banggar, maupun aspirasi masyarakat.

    Arnawa juga mengingatkan bahwa APBD Tahun 2023 hanya menyisakan waktu tiga bulan, sehingga Pemerintah Daerah perlu memantau dan mempercepat pelaksanaan kegiatan dengan memprioritaskan kualitas pekerjaan.

    Baca Juga:  Jalani Perawatan Sejak Februari 2024, Kabag Tapem Tabanan Berpulang

    Fraksi PDI Perjuangan akan membahas kedua Ranperda ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Arnawa mencatat bahwa pendapatan daerah selama beberapa tahun terakhir belum mengalami kemajuan signifikan.

    Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Konsekuensi dari peraturan ini adalah bagaimana Pemerintah Daerah mampu menyelenggarakan fungsi pajak secara optimal, termasuk pengawasan yang lebih baik untuk menghindari kebocoran anggaran.

    Arnawa menekankan perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan sesuai dengan standar teknis untuk memberikan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    Ia juga mencatat bahwa tatanan implementasi rencana tata ruang yang sudah ada belum diimplementasikan dengan konsisten. Sosialisasi kepada masyarakat juga penting, mengingat peraturan ini adalah hasil dari Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

    Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amarta Buana. Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp. 73.137.392.301,20,-. Arnawa ingin mengetahui barang-barang apa yang disertakan dalam penyertaan modal ini dan bagaimana rencana pengembangan perusahaan ini dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

    Fraksi PDI Perjuangan menyetujui pembahasan keempat Ranperda ini sesuai dengan mekanisme di dewan. Dalam pandangannya, Arnawa menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, adil, tertib hukum, partisipatif, tanggap, akuntabel, efisien, efektif, dan profesional. Hal ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Tabanan untuk mencapai “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Di Kabupaten Tabanan Menuju Tabanan Era Baru Aman Unggul Dan Madani (AUM). (m/kb)

    Back to top button