Tabanan

DPRD Tabanan Sepakat Ranperda Bangunan Gedung

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan telah mencapai kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

    Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan Panitia Khusus IV untuk membahas rancangan peraturan tersebut dalam Rapat Paripurna, Sabtu (9/9).

    Panitia Khusus IV telah melakukan berbagai kajian dan pembahasan, baik dalam rapat internal maupun rapat kerja dengan berbagai perangkat daerah terkait.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi serta situasi dan kondisi saat ini.

    Baca Juga:  Jalani Perawatan Sejak Februari 2024, Kabag Tapem Tabanan Berpulang

    Ketua Pansus IV DPRD Tabanan, Ni Made Dewi Trisnayanti, menjelaskan bahwa perlu ada perubahan dalam peraturan terkait bangunan gedung karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.

    Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sebagai pengganti.

    Ketua Pansus juga menekankan pentingnya mengantisipasi peningkatan kegiatan pembangunan bangunan gedung di Kabupaten Tabanan dengan regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Hal ini akan memastikan bahwa proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung dengan tertib dan menghasilkan bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. (m/kb)

    Back to top button