Politik

Penyampaian Umum Fraksi DPRD Buleleng atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RPPLH, dan RTRW

    BULELENG, kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Senin (11/9), melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Umum Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dengan dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda serta asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya yang bertempat diruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng.

    Dalam pandangannya, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Demokrat Perindo lewat juru bicaranya Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan kebutuhan daerah.

    “Untuk itu kami mendorong dan sepakat agar pembahasannya dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya sesuai tahapan. Terkait dengan ketiga Ranperda tersebut, kami juga memberikan beberapa hal yang perlu klarifikasi dintaranya tentang Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 agar selaras dengan peraturan daerah Provinsi terkait arahan dan peruntukan lokasi karena akan mempengaruhi struktur ruang dan pola ruang dalam penataan wilayah dan kawasan,” ucap Ngurah Arya.

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    Ngurah Arya juga menyoroti beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan diantaranya Uddating Lahan sawah Dilindungi (LSD) dalam upaya penetapan LP2B.

    Fraksi Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Nyoman Gede Wandira Adi, ST setuju untuk melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda ini dilanjutkan dan dilaksanakan. Dalam pandangannya, Fraksi Golkar menyoroti tentang Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bisa di bahas dengan mendengar aspirasi dari masyarakat terkait dengan permasalahan-permasalahan pajak dan retribusi.

    “Salah satu yang kami ingin adanya evaluasi terhadap Peraturan Bupati sebagai turunan dari peraturan daerah seperti Perda PBB yang berdasarkan masukan dari masyarakat nilai NJOP masih terlalu tinggi, penting untuk di evaluasi. Fraksi Golkar berharap besaran pajak turunan waris yang langsung dari orang tua bisa dinolkan,” tegas Wandira.

    Baca Juga:  RPJPD Jadi Rujukan Visi Misi Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

    Sementara, Fraksi Nasdem menyarankan agar pemerintah daerah perlu menata Desa Wisata yang berbasis Agrowisata dengan Perkebunan, Ekowisata yang berbasis dengan lingkungan, health wisata yang berbasis dengan budaya. Ini sangat penting untuk dikembangkan lebih lanjut dapat diatur dalam peraturan Bupati mengenai daerah tujuna wisata (DTW) dan desa wisata tersebut. Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem Made Sudiarta,SH dalam pandangan umum Fraksi Nasdem terkait Ketiga Ranperda yaitu Ranperda tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053, dan Ranperda tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.

    “Dalam rangka mendukung konsep perwilayahan pembangunan kepariwisataan Bali pada destinasi pariwisata daerah Bali Utara didukung beberapa kawasan strategis tematik pariwisata dalam bentuk kawasan trategis tematik pariwisata dalam bentuk Kawasan Startegis Pariwisata Nasional (KSPN),” ujar Sudirta.

    Fraksi Hanura dengan juru bicara Ir. Gde Wisnaya Wisna menyoroti pengelolaan sumber daya alam atau lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng, dimana akan ada tantangan terbesar pengelolaan sumber daya alam / lingkungan hidup adalah menciptakan untuk selanjutnya mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan keberlanjutan pemanfaatan serta keberadaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang juga merupakan sistem penopang kehidupan.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    “Dalam rangka mewujudkan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, UU No.23 Tahun 2009 telah memandatkan perlu diperkuatnya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) yang berbasis ekoregion yang mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah’,” tegas Wisnaya Wisna.

    Atas dukungan Fraksi di DPRD Buleleng terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 akan dilanjutkan pembahasannya pada sidang lanjutan di DPRD Buleleng. (m/kb)

    Back to top button