Tabanan

PAW Anggota DPRD Tabanan, Ini Penjelasan LO PDI Perjuangan Omardani

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah mengeluarkan keputusan (SK) pemecatan terhadap kader PDI Perjuangan, I Nyoman Suadiana yang duduk sebagai anggota DPRD Tabanan. Sehingga, dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tabanan dari fraksi PDI Perjuangan.

    Liasion Officer (LO) PDI Perjuangan Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengonfirmasi penerimaan SK pemecatan tersebut oleh DPC PDI Perjuangan Tabanan, Selasa (5/9).

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    Dalam SK tersebut, I Nyoman Suadiana dipecat dari PDI Perjuangan, sementara I Gusti Ngurah Mahardika diangkat sebagai penggantinya dalam jabatan anggota DPRD Tabanan. I Gusti Ngurah Mahardika juga diharapkan untuk mewakili Daerah Pemilihan Tabanan III (Kecamatan Penebel-Baruriti).

    Omardani menjelaskan bahwa DPRD Tabanan telah mengirim surat ke KPU Tabanan untuk mendapatkan hasil perolehan suara I Gusti Ngurah Mahardika pada Pemilu 2019. Proses PAW ini akan segera berlanjut dengan pengiriman surat pengantar usulan penetapan PAW ke Gubernur Bali melalui Bupati Tabanan.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    Adapun SK penetapan PAW dari Gubernur Bali diharapkan dapat diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan surat pengantar. Oleh karena itu, diharapkan bahwa SK penetapan PAW akan diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 September 2023.

    Pemilihan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai pengganti I Nyoman Suadiana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 yang menempatkannya sebagai peringkat keenam dengan 3.248 suara sah. (m/kb)

    Back to top button