GianyarPolitik

Almarhum Made Janji Masih Berstatus Anggota DPRD Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Hingga kini, sepeninggal almarhum I Made Janji, Partai Demokrat belum bersurat ke DPRD Gianyar. Hal ini membuat status almarhum masih sebagai anggota DPRD Gianyar.

    Meski demikian, pihak Sekretariat DPRD Gianyar akan menghentikan penggajian almarhum mulai bulan depan.

    Sekretaris DPRD Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra, Kamis (21/9) mengatakan, terkait pengisian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gianyar, I Made Janji, saat ini belum berproses. Sebab masih menunggu surat dari Demokrat Gianyar.

    “Kami sudah berkomujikasi dengan pimpinan Demokrat Gianyar berkaitan dengan mekanisme PAW,” ujar Kujus sapaannya.

    Mengenai mekanisme pengisian PAW. Diawali dengan surat usulan pemberhentian anggota DPRD dari partai yang bersangkutan.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    Surat itu harus dilengkapi fotocopy SK Gubernur dari yang diberhentikan, lalu berita acara pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan akta kematian.

    “Ketika Surat dari pantai diterima Ketua DPRD, akan dilanjutkan pimpinan DPRD akan bersurat kepada Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar perihal mohon peresmian pemberhentian anggota DPRD Periode 2019-2024,” ujarnya.

    Seiring itu, bupati juga bersurat pada gubernur melalui Tapem (Tata Pemerintahan), terkait usulan pemberhentian. Setelah keluar surat keputusan gubernur tentang pemberhentian baru kemudian berlanjut ke proses pergantian antar waktu.

    “SK pemberhentiannya harus ada terlebih dahulu. Kami sekretariat DPRD masih menunggu surat dari Partai Demokrat,” katanya.

    Sebelum ada surat dari partai, lanjutnya, mendiang masih tercatat sebagai anggota DPRD Gianyar. Namun untuk haknya berupa gaji, tidak diterima dimulai bulan depan, yakni Oktober 2023.

    Baca Juga:  Jalani Perawatan Sejak Februari 2024, Kabag Tapem Tabanan Berpulang

    Sementara itu, untuk mekanisme PAW, berlandaskan SK Gubernur tentang pemberhentian, barulah nantinya Ketua DPRD bersurat ke KPU Gianyar. Yakni menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan, dan mohon nama calon pengganti antar waktu.

    “Turun surat dari KPU Gianyar, pimpinan DPRD bersurat kembali pada Partai Demokrat. Mohon kelengkapan administrasi calon PAW yang ditentukan oleh KPU. Setelah itu, kita bersurat ke gubernur terkait usulan pengangkatan pengganti antar waktu. Turun SK Gubernur, barulah paripurna,” ujar Kujus.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat, I Ketut Karda, menjelaskan sebelumnya DPC Demokrat sudah menggelar rapat.

    “Dari rapat tersebut, sepakat mengusulkan Ida Bagus Rai Artha, perolehan suara di bawah Made Janji,” jelas Karda.

    Diharapkan proses administrasi bisa dilakukan secepatnya oleh sekretariat DPD Demokrat.

    “Tugas yang menunggu sangat banyak, khususnya pembahasan APBD Induk 2024, yang mana rancangannya sudah masuk ke dewan,” jelasnya.

    Seperti diketahui, I Made Janji meninggal dunia 12 September 2023 karena pendarahan di otak. Saat Pileg 2019 lalu Made Janji mendapat perolehan suara 2.761.

    Sedangkan nama usulan pengganti adalah Ida Bagus Rai Artha dengan perolehan suara 1.195. (ina/kb)

    Back to top button