Denpasar

Pj Gubernur Mahendra Jaya Harap Ada Regulasi Tegas Distribusi Gas LPG 3 kg

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengajak semua pihak terutama yang berada di golongan taraf hidup menengah ke atas untuk sadar tidak turut serta menggunakan gas LPG 3 kg.

    Karena seperti yang kita ketahui bahwa gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Bali yang berada di golongan taraf hidup tingkat bawah (kurang mampu).

    Sehingga perlu dibuatkan regulasi aturan dan sanksi tegas bagi agen dan pangkalan yang berani bermain, akan dikenakan sanksi pemberhentian kerjasama dengan pertamina.

    Hal ini disampaikannya saat menerima audensi rombongan Pertamina Bali, di Ruang Kerja Gubernur Bali, Kamis (21/9).

    Baca Juga:  Pembangunan LRT di Bali Masuk Tahap penunjukan Mitra Strategis dan Pemimpin Konsorsium Investor

    Langkah tegas ini harus segera diambil agar tidak menjadi momok yang terus merugikan masyarakat mengingat tidak semua golongan masyarakat berhak membeli LPG 3Kg.

    Terlebih LPG itu di oplos, maka tidak hanya akan merugikan dari segi jumlah saja melainkan juga akan membahayakan pembelinya terkait keamanan dan kenyamanan.

    Sales Area Manager Retail Bali Pertamina, Gusti Anggara menjelaskan bahwa kuota dan realisasi LPG 3 Kg di Provinsi Bali tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun 2022 lalu, yakni dari 219.046 Metrik Ton menjadi 203.565 Mton.

    Baca Juga:  PKN Cetak Pemimpin Tangguh

    “Dalam upaya memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg masyarakat dan UMKM pasca Covid-19 dan berangsur kembalinya kegiatan pariwisata serta tumbuhnya UMKM di Provinsi Bali yang diprediksi akan naik 5-10% di tahun 2024 maka kami mengasumsikan kebutuhan LPG 3 Kg di Provinsi Bali akan naik sebesar 7% dari prognosa tahun 2023, yaitu sebesar 259.358 Mton. Sesuai perkiraan bahwa prognosa penyaluran LPG 3 Kg di Provinsi Bali di tahun 2023 akan mengalami over sebesar 19% dari kuota 2023,” kata Gusti Anggara. (m/kb)

    Back to top button