Tabanan

Ngantikan Suadina, Ngurah Mahardika Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com – I Gusti Ngurah Mahardika resmi dillantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tabanan masa jabatan 2019-2024, Rabu (27/9).

    Ngurah Mahardika menggantikan Nyoman Suadiana yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan.

    Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga menyampaikan selamat kepada Ngurah Mahardika yang baru saja dilantik.

    Ia juga mengajak semua anggota DPRD untuk bekerja bersama-sama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Tabanan dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    “Kami mengucapkan selamat kepada Saudara I Gusti Mahardika yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Tabanan dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan,” kata Dirga.

    Pengangkatan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Tabanan didasarkan pada Surat Keputusan Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Tabanan. (m/kb)

    Back to top button