GianyarPolitik

Sejumlah Caleg DPRD Gianyar, Wajib Digeser Caleg Perempuan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023,  membuat sejumlah caleg Laki-laki untuk DPRD Gianyar harus dicoret dan digantikan oleh caleg perempuan.

    Mengingat hitungan kuota 30 persen Caleg Perempuan dengan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. Kondisi ini kontan saja membuat pimpinan partai kelimpungan.

    Di Gianyar, terdapat daftar caleg di dua dapil yang diprediksi membuat pimpinan partainya harus putar otak.

    Diantaranya Daftar Caleg Partai Golkar untuk dapil Blahbatuh dan Daftar Caleg PDIP untuk dapil Payangan. Namun tidak tertutup kemungkinan ada daftar caleg dari partai lainnya mengalami kendala yang sama.

    Dari Daftar Caleg Partai Golkar di Dapil Blahbatuh, tercatat 7 orang. Masing-masing I Gusti Ngurah Anom Masta, S.E., I Gusti Ngurah Agung Ngurah Arika, Sudewa, S.H., Gusti Ayu Mas Setihari, I Wayan Sumatra, I Gusti Ngurah Gde Wibawa, Desak Nyoman Noviari, dan I Gusti Agung Bagus Artha Wijaya.

    Baca Juga:  Ada Pemilih Jauh dari TPS, Bawaslu Tabanan Khawatir Golput Karena Jarak

    Dari daftar ini hanya ada dua caleg perempuan dan menurut Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023, harus ada tiga caleg perempuan.

    Artinya sebelum pengumuman DCT dalam hitungan beberapa hari ini, salah satu Caleg laki-laki harus jadi tumbal alias dicoret. Belum lagi harus segera ada penambahan caleg perempuan yang notabene jadi ganjalan parpol di daerah.

    Senasib dengan Partai Golkar, Daftar Caleg PDIP Dapil Payangan terdapat 4 nama. Masing-masing Nyoman Kandel , I Wayan Suartana , Ayuk Indrawati , I Made Sudariana, S.T.

    Dari hitungan pecahannya wajib ada 2 caleg perempuan, sehingga satu caleg laki-laki harus siap-siap dieliminasi juga.  Sejumlah partai lain juga dipastikan ada yang mengalami dilema yang sama.

    Ketua DPD Partai Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana, Kamis (5/10) menyebutkan, pihaknya tentu dilematis terhadap putusan MA ini.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Disebutkan, yang menjadi persoalan adalah para caleg yang sudah masuk finalisasi daftar caleg tetap ini sudah gencar bersosialisasi. Kondisi ini menjadi tidak mudah bagi parpol untuk menentukan caleg yang akan diganti.

    “Kondisi ini memang membuat kami serba salah bersikap karena tidak ada kepastian. Caleg kami ini kan sudah final dan tinggal diumumkan. Mereka juga sudah bersosialisasi. Belum lagi kami harus menyiapkan caleg perempuan dengan segala persyaratannya. Kami tunggu Peraturan KPU saja,” ungkapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, I Wayan Mura, komisioner KPU Gianyar menjelaskan KPUD Gianyar belum mendapat petunjuk dari KPU Pusat terkait putusan MA terkait 30% kuota perempuan. “Begitu surat kami terima, kami tindak lanjuti dengan meneruskan ke parpol peserta pemilu di Gianyar,” jelas Mura.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    KPU Pusat disebutkan sudah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan Parpol, guna menindaklanjuti putusan MA, agar pelaksanaan pemilu tetap memenuhi kuota perempuan paling sedikit 30%.

    Dikatakan lagi, masih ada waktu untuk perubahan dimana saat ini dalam masa pencermatan DCT yang akan diumumkan nanti pada 3 November 2023.

    “Berkaitan dengan komposisi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota dprd khususnya di Gianyar kami masih menunggu arahan pimpinan lebih lanjut terkait dengan mekanisme tindak lanjut dari keputusan MK tersebut,” terangnya singkat. (ina/kb)

    Back to top button