PolitikTabanan

DPRD Tabanan Gagas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggagas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

    Gagasan ini disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Rabu (11/10/2023).

    Penyampaian ranperda tersebut dibarengi dengan penjelasan dan naskah akademik. Seperti diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri.

    Di saat yang sama, Eddy Nugraha Giri menjelaskan tujuan renperda tersebut untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Lokasi Larangan Menaikkan Layangan di Bali

    “Diperlukan penguatan nilai-nilai dan ideologi Pancasila sebagai acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendidikan wawasan kebangsaan,” jelasnya.

    Ia melanjutkan, Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk, memperkuat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kepedulian sosial dan mempersipakan generasi masa depan.

    “Sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Tabanan yang sejahtera dan bahagia baik secara niskala dan sekala,” imbuhnya

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    Ia menambahkan, ranperda ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

    “Penguatan pemahaman Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat diperlukan karena adanya fenomena yang menunjukkan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter, yang juga marak dan menggejala secara nasional,” imbuhnya

    Eddy Nugraha Giri juga menjelaskan, perencanaan dan penyusunan ranperda inisiatif ini sudah melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yaitu ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, Kajian Naskah Akademik, dan melalui harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Bali.

    Baca Juga:  Atlet Tarung Derajat Jatim Latih Tanding ke Bali, Bambang Haryo Soekartono Kecewa

    “Beberapa tahapan sudah dilakukan sehingga Bapemperda dapat menyelesaikan tugas sebagai pengusul Ranperda tersebut,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button