News UpdateTabanan

Jero Dasaran Alit Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

TABANAN, Kilasbali.com – Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan.

Status tersangka itu terungkap pada Kamis (12/10) setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Unit PPA Satreskrim) Polres Tabanan.

“Pemanggilan hari ini sudah sebagai tersangka,” ungkap kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

Ia menerangkan, status tersangka itu baru diketahui pada Selasa (10/10) melalui surat yang disampaikan penyidik.

Dalam surat itu disebutkan, Jero Dasaran Alit telah ditetapkan sebagai tersangka per Senin (9/10) atau pada saat menjalani pemeriksaan kedua.

Baca Juga:  Sadufest Kampanyekan Gerakan Memilah Sampah

“Perlu saya jelaskan penyelidikan dan penyidikannya cukup cepat. Mungkin ada alasan lain untuk itu,” kata Agus Mulyawan.

Namun selaku kuasa hukum, ia mengaku dari sisi bukti-bukti yang dimiliki, peristiwa pidana yang dituduhkan ke kliennya tidak ada.

“Untuk itu, makanya kami sangat penasaran, ini bukti apa sih yang dipakai. Kami sangat mempertanyakan hal itu,” tegasnya.

Dari awal kejadian, sambungnya, durasi yang diduga sebagai bentuk pelecehan selama berada di dalam kamar.

“Di sana itu tidak ada penolakan, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemaksaan, tidak ada berontak dan sebagainya,” bebernya lagi.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya dan Pejabat Tabanan Magenjekan di Parade Budaya HUT Kota Tabanan Ke-530

Begitu juga dengan keterangan saksi. Menurutnya, keterangan saksi apa yang dipakai terkecuali saksi korban. Kalau saksi fakta jelas tidak ada.

“Yang saya tahu ada saksi de auditu atau saksi yang keterangannya mendengar dari orang lain. Itu tidak sah sebagai alat bukti,” tegasnya.

Karena itu, Agus Mulyawan menegaskan saat ini pihaknya sedang mempelajari upaya berikutnya yang akan ditempuh.

Baca Juga:  Jero Dasaran Alit Mengaku Kaget Polisi Tambah Pasal Sangkaan

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Jero Dasaran Alit disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat wanita sesuai ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Karena kooperatif dan undang-undang mengatakan tidak ditahan kalau ancaman empat tahun. Tidak ditahan. Cuma wajib lapor saja,” imbuhnya. (c/kb)

Berita Terkait

Back to top button