News UpdateTabanan

Kompolnas-Kemen PPPA Pantau Kasus Jero Dasaran Alit

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberi perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual dengan tersangka Jero Dasaran Alit.

    Perhatian itu terlihat dari kedatangan Kompolnas dan Kemen PPPA ke Polres Tabanan pada Jumat (13/10) untuk menanyakan perkembangan proses hukum dari kasus tersebut.

    Dari Kompolnas ada Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto selaku ketua harian yang datang langsung ke Polres Tabanan. Sedangkan dari Kemen PPPA diwakili Plt Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kerasan Ratih Rachmawati.

    Usai berjumpa langsung dengan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Benny Mamoto menjelaskan bahwa kedatangan Kompolnas dan Kemen PPPA untuk melakukan supervisi penanganan kasus Jero Dasaran Alit yang cukup viral. “Dan kami melihat sebagai kasus yang cukup menonjol,” ujarnya.

    Baca Juga:  Jalani Perawatan Sejak Februari 2024, Kabag Tapem Tabanan Berpulang

    Menurutnya, sesuai arahan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan prioritas. Apalagi kasus tersebut menjadi perhatian publik.

    “Kami koordinasi dengan kementerian terkait untuk supervisi dan memastikan penanganannya professional, objektif, transparan, dan mandiri,” jelas Benny Mamoto.

    Di kesempatan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Polres Tabanan dan jajarannya yang telah memproses kasus ini hingga sudah sampai ke tahap penetapan tersangka.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    Selain itu, pihaknya juga mendorong proses hukum kasus ini segera dilimpahkan kepada Kejaksaan agar secepatnya disidangkan. Sehingga publik mengetahui peristiwa sesungguhnya yang terjadi.

    “Meskipun dalam hal persidangan menyangkut kekerasan seksual ada aturannya tersendiri. Tapi setidaknya publik mengetahui fakta yang sesungguhnya terjadi apa,” jelasnya.

    Ia tidak memungkiri penerapan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidnaa Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus ini relatif baru dan dicap sebagai pasal karet.

    Namun ia menegaskan, lahirnya undang-undang itu berangkat dari kondisi riil di lapangan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak minim saksi. “Dengan keterbatasan saksi itu maka rumusan dalam undang-undang tersebut dibuat demikian,” tegasnya.

    Pada nantinya, sambung Benny Mamoto, hakim di persidangan yang nantinya akan menguji fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada. “Apakah dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada kemudian hakim yakin. Ini kunci terakhir. Hakim yakin,” tegasnya.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Sekadar diketahui, dalam kasus pelecehan seksual, penyidik Polres Tabanan menyangkakan Jero Dasaran Alit melakukan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang Wanita. Sangkaan itu merujuk pada ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) TPKS. (c/kb)

    Back to top button