PeristiwaTabanan

Pemkab Tabanan Tetapkan Status Darurat Kebakaran TPA Mandung

    TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menetapkan status darurat terhadap kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung.

    Status darurat penanggulangan kebakaran TPA Mandung itu telah ditetapkan sejak Sabtu (14/10) lalu dan berlaku selama 14 hari atau dua minggu sejak kebakaran di hari pertama terjadi.

    Penetapan status darurat itu diungkapkan Sekda Tabanan I Gede Susila pada Senin (16/10). Kebetulan ia juga menjadi Ketua Tim Terpadu Darurat Penanggulangan Kebakaran TPA Mandung.

    “Dengan kondisi sekarang ini sudah ditetapkan status darurat (penanggulangan kebakaran),” ujar Susila usai meninjau kondisi kebakaran di TPA Mandung.

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    Dengan berlakunya status darurat tersebut, maka penanganan kebakaran di TPA Mandung seperti penanggulangan bencana.

    Selain fokus pada pemadaman api, penanggulangan juga dilakukan dengan upaya antisipasi dampak yang ditimbulkan bagi warga sekitar TPA Mandung.

    Tidak hanya itu, upaya penanggulangan juga akan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI/Polri.

    Selain itu, pos penampungan sementara juga dibuat sebagai tempat sementara bagi warga sekitar TPA Mandung yang terganggu oleh asap akibat kebakaran.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Tempat penampungan ini disediakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan di Wantilan Desa Kukuh yang jaraknya sekitar satu kilometer di selatan TPA Mandung. “Mudah-mudahan tidak sampai ada yang mengungsi,” sebutnya.

    Untuk memastikan kondisi kesehatan warga sekitar TPA Mandung, Susila menyebut petugas Puskesmas di wilayah Kecamatan Kerambitan telah diminta untuk melakukan pemantauan. “Sementara ini masih aman,” ujarnya. (c/kb)

    Back to top button