PolitikTabanan

Dua Fraksi di DPRD Tabanan Setujui Pembahasan RAPBD 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Dua fraksi di DPRD Tabanan yakni Fraksi PDIP dan Partai Golkar menyetujui pembahasan lebih lanjut terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tabanan 2024.

    Persetujuan itu disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (17/10) di DPRD Tabanan yang dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

    Selain mendapat persetujuan untuk dibahas lebih lanjut, Bupati Sanjaya yang turut hadir dalam sidang itu mendapatkan masukan yang berkaitan dengan peningkatan atau optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Masukan ini datang dari Fraksi PDIP DPRD Tabanan dalam pandangan umumnya. Ini karena dalam RAPBD 2024, PAD direncanakan sebesar Rp 564,343 milyar lebih.

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    “Hal ini berarti ada peningkatan dari tahun anggaran yang terdahulu,” ungkap Sekretaris Fraksi PDIP Tabanan I Wayan Lara saat menyampaikan pandangan umum.

    Ia menambahkan, meningkatnya PAD merupakan modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. PAD akan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintah, baik dalam pelayanan publik maupun pembangunan itu sendiri.

    Dalam upaya mencapai target PAD tersebut, Fraksi PDIP juga mengingatkan Bupati Sanjaya untuk mengupayakan cara-cara cerdas dan elegan yakni dengan menggali potensi daerah secara maksimal, memperluas tax base pajak daerah.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    “Dan, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap rencana, pelaksanaan dan target hasil yang ingin dicapai, tanpa menaikan bea, tarif dan sejenisnya yang pada akhirnya membebani rakyat,” ujar Lara.

    Hal ini, lanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak.

    Kemudian pemberian sumber perpajakan daerah baru, dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif dan efisien, serta biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang sesuai.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    “Restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi perlu dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, dan daya saing daerah serta penciptaan lapangan kerja baru,” sebutnya. (c/kb)

    Back to top button