HukumNews UpdatePeristiwaTabanan

Pihak Jero Dasaran Alit Sesalkan Laporannya di Polda Bali Ditolak

    TABANAN, Kilasbali.com – Upaya Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, tersangka kasus pelecehan seksual, malaporkan korbannya ke Polda Bali urung terlaksana. Meski upaya tersebut sudah sempat dilakukan pada Rabu (25/10) yang lalu.

    Penyebabnya, Polda Bali menolak laporan yang dibuat Jero Dasaran Alit dengan alasan saat ini sedang berlangsung proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

    Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, menegaskan upaya yang dilakukan kliennya tersebut bukan sebagai bentuk lapor balik.

    “Kami melaporkan peristiwa pidana. Kami melaporkan NCK. Itu bukan ranah lapor balik sebenarnya,” tegas Kadek Agus Mulyawan, Minggu (29/10).

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    Hanya saja, sambung dia, pihaknya menyayangkan upaya untuk melapor tersebut ditolak di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Bali dengan alasan laporan yang hendak diajukan masih dalam proses praperadilan.

    “Ini sangat disayangkan. Pada 25 Oktober 2023 kami lapor ke SPKT Polda Bali. Kehadiran kami diterima, tetapi laporan kami ditolak. Alasannya ini masih praperadilan,” sebutnya.

    Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi SPKT Polda Bali untuk menolak laporan yang dibuat oleh kliennya. Ia mengutip Pasal 108 KUHAP yang menegaskan bahwa setiap laporan harus diterima dan pelapornya mesti memperoleh bukti laporan. “Tidak sah itu,” tegasnya.

    Baca Juga:  Buka Suara Festival, Sekda Tabanan Sebut Nuanu Jadi Daya Tarik Wisata Baru

    Dengan kondisi seperti itu, Agus Mulyawan menyebut saat ini pihaknya sudah membuat laporan ke Bid Propam Polda Bali dan ditembuskan ke Div Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Ombudsman melalui email. “Kami lihat saja perjalanannya seperti apa,” sebutnya.

    Agus Mulyawan kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan laporan kliennya ditolak. Baik karena alasan status kliennya sebagai tersangka atau proses praperadilan yang sedang berjalan.

    “Itu tidak boleh terjadi sebetulnya. Silahkan saja melakukan penyelidikan. Tapi laporan diterima dulu. Entah bagaimana hasilnya. Bukan sudah ditolak lebih dulu,” pungkasnya. (c/kb)

    Back to top button