GianyarHukumNews UpdateSosial

Gelapkan Motor untuk Keseharian, Tomy Berlinang Air Mata Bebas Tuntutan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Lega dengan linangan air mata dialami Tomy Agita Perangin Angin (28) yang disangka melakukan tindak pidana penggelapan. Pria ini akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum pidana setelah lolos verifikasi “Restorative Justice” di Kejaksaan Negeri Gianyar.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, Selasa (31/10) menyatakan penghentian penuntutan perkara yang menjerat Tomy lantaran terpenuhinya semua syarat.

    Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya. Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

    Disebutkan, Sebelumnya, Tomy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Dia ditangkap karena membawa motor milik Korban atas nama Ni Ketut Parwati dengan berpura-pura meminjam motor korban.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Tersangka menguasai sepeda motor milik korban  untuk dipergunakan sehari-hari karena Tersangka tidak memiliki uang untuk menyewa Sepeda Motor karena diberhentikan dari pekerjaannya.

    “Tomy dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar Tomy akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui Restorative Justice (RJ),” jelasnya.

    Sampai dengan saat Kasus Penggelapan atas nama Tersangka Tomy Agita Perangin Angin dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 3 (tiga) kasus, Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

    Baca Juga:  17 Tahun IPeKB, Bertumbuh untuk Melakukan Pengabdian

    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. (ina/kb)

    Back to top button