HukumTabanan

Kejari Tabanan Kini Miliki 10 Griya Restorative Justice Adhyaksa

    TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kini memiliki sepuluh Griya Restorative Justice Adhyaksa di masing-masing kecamatan. Peresmiannya berlangsung secara terpusat di Kantor Kecamatan Kediri, Rabu (11/1).

    Peresmian Griya Restorative Justice Adhyaksa ini dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Narendra Jatna dan dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

    Narendra Jatna menjelaskan, pembentukan Griya Restorative Justice Adhyaksa ini bertujuan sebagai tempat musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

    Selain itu, pembentukannya diharapkan dapat menghidupkan kembali peran tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk bersama penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara.

    Baca Juga:  Sikapi Pemecatannya dari PDIP, Mulyadi Serahkan ke Megawati

    “Khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substansif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kajari Tabanan Ni Made Herawati menyampaikan, pembentukan Griya Restorative Justice Adhyaksa dilaksanakan secara serentak di sepuluh kecamatan di Tabanan.

    “Diharapkan menjadi sarana alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat,” jelasnya.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menjelaskan pembentukan Griya Restorative Justice Adhyaksa sejatinya telah digagas sejak 2022 lalu. Namun, realisasinya baru bisa terlaksana di tahun sekarang.

    “Tujuannya memudahkan berlangsungnya musyawarah dalam proses RJ (Restorative Justice). Misalnya, polsek di sini dekat. Jemput tahanan juga dekat. Sehingga tidak harus ke kejari,” sebutnya.

    Mengenai perkara yang bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, ia kembali merinci yaitu pelakunya tidak pernah dihukum atau bukan residivis, ancaman hukumannya tidak lebih dari empat tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 5 juta.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    “Sepanjang 2023 ini sudah diusahakan tiga perkara. Dari tiga perkara itu, satu yang berhasil. Yang lagi dua terkendala karena ditolak Kejati Bali karena tidak layak. Karena dari awal sudah direncanakan. Selain itu korbannya minta syarat kerugian dan pelakunya tidak sanggup ganti rugi,” ungkapnya. (c/kb)

    Back to top button