PolitikTabanan

Ribuan APS di Tabanan Penuhi Unsur Kampanye

    TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mencatat setidaknya ada ribuan alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif atau caleg dalam Pemilu 2024 yang memenuhi unsur kampanye.

    APS yang berisi unsur kampanye tersebut bahkan telah terpasang di beberapa ruas jalan di Tabanan meski saat ini belum terhitung masa kampanye Pemilu 2024.

    “Baliho saja ada sekitar 1.200 yang memenuhi unsur kampanye,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Tabanan, I Made Winarya, Rabu (8/11).

    Ia menjelaskan, sosialisasi baik oleh parpol atau caleg sejatinya diperkenankan sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Namun yang menjadi penekanan, pemasangan APS tidak memiliki unsur kampanye.

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    Unsur kampanye ini antara lain ajakan untuk memilih dalam bentuk simbol, gambar, atau narasi. Kemudian mencantumkan nomor urut caleg pada APS. “Poinnya tidak berisi ajakan untuk memilih. APS dipasang sebatas untuk mengenalnya,” jelasnya.

    Selain itu, sambungnya, pemasangan APS di masa sosialisasi perlu memperhatikan ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum. Terlebih saat ini zona pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) belum ditetapkan.

    “Misalnya jangan dipasang dengan cara dipaku di pohon. Dipasang di tempat yang membahayakan pengguna jalan. Sehingga kami merespon baik penurunan yang dilaksanakan jajaran Satpol PP Tabanan,” sebut Winarya.

    Sementara itu, aktivitas penurunan APS oleh Satpol PP Tabanan berlanjut pada hari ini dari simpang Dakdakan, Kediri, sepanjang Bypass Ir Soekarno, hingga tugu Adipura.

    Baca Juga:  Roadshow, Wisnu Temui Sulinggih dan Aktif di Medsos

    Penurunan juga berlanjut ke jalan-jalan utama di dalam kota seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, dan Jalan Gatot Subroto.

    Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada menegaskan, penurunan APS ini berlaku untuk semua caleg dari parpol manapun. “Kami tidak melihat itu alat peraga partai A, B, atau C,” katanya.

    Ia menjelaskan, proses penurunan APS dilakukan secara sinergis bersama Bawaslu Tabanan serta dikoordinasikan dengan masing-masing parpol peserta Pemilu 2024. “Besok, penurunan masih akan berlanjut,” imbunya.

    Pihaknya berharap, masing-masing parpol atau caleg melakukan penurunan APS atau APK secara mandiri.

    Baca Juga:  Satpol PP Bali Gencar Sosialisasikan Perda 9/2000

    Itu sebabnya, sebelum penurunan pihaknya telah bersurat ke masing-masing parpol dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Tabanan.

    “Kami berharap diturunkan secara mandiri. Hari inilah kami ambil alih penurunan untuk yang mungkin belum bisa melakukan penurunan mandiri,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, APS yang telah diturunkan akan disimpan di kantor Satpol PP Tabanan. Sehingga, parpol atau caleg yang hendak memerlukannya kembali bisa mengambilnya ke kantor Satpol PP.

    “Kalau mau ambil silahkan. Seperti PSI. Karena anggotanya terbatas, alat peraganya dititip dulu. Kami minta bantuan parpol untuk menyebarkan kegiatan ini ke desa-desa,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button