PeristiwaTabanan

Pansus V DPRD Tabanan Setujui Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan-Penyelenggaraan Reklame

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyepakati dan menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Penyelenggaraan Reklame.

    Kesepakatan dan persetujuan tersebut disampaikan Sekretaris Pansus V DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, saat menyampaikan laporan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (14/11).

    “Melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD dalam Rapat Paripurna sepakat dan setuju untuk menetapkan dua rancangan peraturan daerah tersebut,” ucap Omardani.

    Meski demikian, Pansus V tetap memberikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian bersama, khususnya oleh pihak eksekutif. Di antaranya, Pemkab Tabanan agar melakukan sosialisasi mengenai isi dan substansi materi yang diatur dalam kedua perda tersebut.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    “Perlunya komitmen perangkat daerah terkait untuk segera membentuk peraturan bupati sebagai tindaklanjut dari dua perda tersebut,” sambungnya.

    Selanjutnya, sambung Omardani, pusat pendidikan wawasan kebangsaan yang dibentuk dalam penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga perda yang ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan yang diinginkan.

    Kemudian, materi muatan lokal yang meliputi budaya kearifan lokal daerah, keberagaman adat, dan budaya daerah agar dilaksanakan maksimal dalam rangka melestarikan tradisi budaya dan adat lokal.

    Baca Juga:  Buka Suara Festival, Sekda Tabanan Sebut Nuanu Jadi Daya Tarik Wisata Baru

    Kemudian khusus menyangkut perda penyelenggaraan reklame, Pemkab Tabanan dalam menyusun perencanaan penempatan reklame, perizinan reklame, pengendalian dan pengawasan serta penertiban dalam penyelenggaraan reklame agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sehingga peraturan daerah yang ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan yang diinginkan,” tegasnya.

    Pansus V juga meminta pelaksanaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam pelanggaran penyelenggaraan reklame agar dilaksanakan secara tegas. “Untuk memberi efek jera bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame,” imbuhnya. (c/kb)

    Back to top button