Tabanan

Ranperda Penyelenggaraan Reklame Ditetapkan Jadi Perda

    TABANAN, Kilasbali.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang penyelenggaraan Reklame  akhinya  ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.

    Ditetapkanya Perda tentang Penyelenggaraan Reklame  pada Rapat Paripurna Ke 21, Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Tabanan digelar Selasa (14 November 2023) .

    Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga,   seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan I K G Sanjaya Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, Asisten I, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab, Para kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tabanan, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Camat Se-Kabupaten Tabanan.

    Paripurna Ke-21 tentang Pembahasan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    Setelah dibahas, ketiga Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Termasuk Ranperda tentang Penyelenggaraan  Reklame  menjadi Perda Penyelenggaraan Reklame. (m/kb)

     

    Back to top button