Ekonomi BisnisGianyarPeristiwa

Diduga Usik Pemasaran Kavling, Baliho Perkim Dipindah

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pemasangan papan peringatan di sejumlah lokasi kavlingan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Gianyar, rupanya mengusik pihak-pihak tertentu. Diduga lantaran membuat was-was calon pembeli tanah kavling, baliho perkim pun disembunyikan.

    Pantauan, Kamis (16/11), petugas dari Dinas Perkim harus mencari papan baliho peringatan yang didapati hilang di salah satu mulut gang menuju kawasan kavlingan di Jalan Bypass IB Mantra.

    Setelah dicari, papan baliho itu ditemukan di areal semak-semak.  Papan pun diambil dan dipasang kembali ke tempat semula.

    “Iya kita mendapati baliho peringatan dipindah. Kita tidak mau menduga-duga tujuan dari pemindahan itu. Kita sudah langsung pasang kembali ke tempat semula,” terang Kabid Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Gianyar, I Gede Darma Darsita.

    Baca Juga:  Pertamina Dukung Perkembangan DTW Alas Kedaton

    Mengenai sosialisasi melalui papan baliho itu yang diduga merugikan pengembang, dibantahnya. Bagi Dharma, justru dengan sosialisasinya ini malah menguntungkan semua pihak.

    Disebutkan sosialisasi itu menekankan agar masyarakat tidak mengambil resiko dalam membeli tanah kavlingan liar.  Kavlingan dengan jalan 3 meter atau gang mungkin lebih murah. Namun akan terkendala di sertifikasi, IMB dan perizinan lainnya.

    “Nah ini berpotensi konflik kedepannya antara pengembang dan pembeli jika regulasinya diabaikan. Intinya semua pihak akan mendapatkan perlindungan, jika aturan dilaksanakan,” wantinya.

    Baca Juga:  Pembangunan LRT di Bali Masuk Tahap penunjukan Mitra Strategis dan Pemimpin Konsorsium Investor

     

    Sementara dari keterangan warga, papan baliho yang dipasang Dinas Perkim itu, sangat besar dampaknya. Apalagi, calon pembeli tanah kavling kini sangat waspada dana berhati-hati. Sehingga jika ada terlihat kejanggalan secara kasat mata, mereka akan pergi.

    “Papan Sosialisasi itu kerap dijadikan patokan oleh calon pembeli. Kalau terlihat tak sesuai aturan, terutamanya mengenai lebar jalan, calon pembeli berpikir dua kali untuk membeli,” ungkap warga setempat.

    Namun demikian, hingga kini pihak pengembang masih banyak yang mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 58 tahun 2021 tentang pembangunan perumahan di Kabupaten Gianyar.

    Baca Juga:  Satpol PP Bali Gencar Sosialisasikan Perda 9/2000

    Hal ini terjadi lantaran pihak pengembang masih memiliki celah hingga pemecahan lahan yang dimohonkan ke BPN tetap bisa berjalan. Dari pantauan di sejumlah area pengembangan pemukiman, jalan botol pun kini terus bermunculan. Di mana pemukiman dengan jalan sempit justru terus berkembang didalamnya.

    Kondisi ini pun sulit dibendung, karena pengembang memanfaatkan jalan kavlingan awal untuk menyambung kavlingan berikutnya. Ironisnya, jalan yang tidak memenuhi syarat rekomendasi itu, terus berlanjut.

    “Kami tidak membuat kavlingan baru. Hanya melanjutkan penjualan tanah atas permintaan Konsumen,” dalih seorang makelar di areal Desa Siangan, Gianyar. (ina/kb)

    Back to top button