BirokrasiTabanan

BKK Provinsi 2023 Tertunda, Sejumlah Proyek di Tabanan Tersendat

    TABANAN, Kilasbali.com – Sejumlah proyek yang didanai melalui Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali 2023 di Kabupaten Tabanan sempat tersendat pelaksanaannya. Kondisi ini terjadi lantaran proses pencairan BKK mengalami penundaan.

    Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan yang mengampu sejumlah proyek memastikan kondisi itu tidak memberi dampak signifikan.

    Sejumlah proyek yang didanai dari BKK Provinsi Bali 2023 tetap telaksana setelah ada kesepakatan dengan penyedia jasa pelaksana pekerjaan.

    Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, pada Jumat (17/11) tidak memungkiri adanya surat penundaan pembayaran yang bersumber dari BKK Provinsi Bali.

    Baca Juga:  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Mobil-Palinggih

    Selain itu, adanya surat itu juga sempat menjadi gangguan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik seperti Mal Pelayanan Publik dan beberapa jembatan.

    Namun ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik sejumlah proyek infrastruktur tetap berjalan sesuai tahapan. “Sesuai kesepakatan dengan penyedia. Pelaksanaan kegiatan tetap dilanjutkan sampai fisik selesai,” ungkapnya.

    Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, juga membenarkan adanya penundaan pembayaran yang dananya bersumber dari BKK Provinsi Bali 2023.

    Baca Juga:  RPJPD Jadi Rujukan Visi Misi Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

    Ia menjelaskan, dalam tahun anggaran 2023, Kabupaten Tabanan memperoleh dana BKK sebesar Rp 121,54 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 97 miliar digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sisanya untuk program lainnya meliputi JKN, PBI, PKB, PKK dan akses Wifi.

    Khusus untuk pembangunan infrastruktur fisik, peruntukannya meliputi 25 ruas jalan dan jembatan yang menjadi penghubung antara pusat pertanian dan kawasan perkotaan. Sisanya berupa fasilitas umum yakni Mal Pelayanan Publik. (c/kb)

    Back to top button