GianyarPemerintahanPolitik

Netral dan Bijak di Medsos, ASN Gianyar Teken Pakta Integritas

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dinamika Politik jelang Pemilu 2024 mulai menghangat. Posisi ASN pun kerap menjadi sorotan lantaran masih ada terindikasi terlibat dalam politik praktis.

    Memastikan netralitas tersebut, Pemkab Gianyar menerbitkan SE No: 800/8827/BKPSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan non ASN di Pemkab Gianyar pada Pemilu 2024.

    Hal ini dijelaskan Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, Senin (20/11/2023). Menurutnya, seluruh ASN dan non ASN di Gianyar netral dalam Pemilu 2024.

    Disebutkan Sekda Alit Mudiarta, dalam Keputusan Bersama 4 lembaga negara tersebut mengisyaratkan empat point.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    Dibebernya point tersebut adalah, pertama berikrar netralitas ASN, kedua menandatangani (teken) pakta integritas, ketiga mengimplementasikan logo ASN Pilih Netral dan keempat mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral.

    “Keempat point tersebut sudah dilaksanakan serentak di Pemkab Gianyar, dari membacakan ikrar, menandatangani pakta integritas dan mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral,” jelas Sekda Alit Mudiarta, Senin (20/11/2023).

    Disebutkan Alit Mudiarta, ada sebanyak 10.996 orang pegawai Pemkab Gianyar yang terdiri dari PNS, PPPK, harian dan tenaga harian lepas yang menandatangani pakta integritas dan membacakan ikrar ASN Pilih netral hari ini.

    Baca Juga:  Inspektorat Bali Ingatkan Kepala SMAN/SMKN Budaya Anti Korupsi

    Ditambah lagi dalam ikrar ASN Pilih Netral, ada empat poin yang dibacakan, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, ketiga menggunakan media sosial dengan bijak, dan keempat menolak praktik politik uang dalam bentuk apa pun.

    Alit Mudiarta menjelaskan kegiatan sudah berjalan dengan baik diikuti oleh seluruh ASN di seluruh instansi di lingkungan Pemkab Gianyar. Sedangkan untuk sanksi terkait pelanggaran mulai dari teguran, peringatan dan sampai pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN.

    “Pemberhentian sebagai ASN tidak dengan hormat diberikan bila ASN melakukan tindakan pelanggaran berat, tentu pemberian sanksi ada tahapan, dari sanksi ringan sampai berat,” tegasnya. (ina/kb)

    Back to top button