News UpdateTabanan

Penyidik akan Sita Ponsel Jero Dasaran Alit dan NCK

    TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Polres Tabanan akan kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit.

    Benda yang akan disita tersebut yakni ponsel milik Jero Dasaran Alit dan korbannya, NCK. Penyitaan ini untuk melengkapi petunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Rencana penyitaan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Rabu (22/11).

    “Untuk pemenuhan barang bukti, ponsel milik korban maupun tersangka akan disita nanti,” ujar Agus Dharmayana usai menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejari Tabanan, Rabu (22/11).

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    Ia menjelaskan, penyitaan ponsel tersebut untuk memperkuat barang bukti yang ada dari sisi digital forensic. “Tentunya akan dilakukan penyitaan,” tegasnya.

    Sampai sejauh ini, sambungnya, penyidik terus berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk JPU setelah melakukan pelimpahan tahap pertama dan berkas dinyatakan P-19.

    Sedangkan untuk keterangan saksi, Agus Dharmayana menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada penambahan lagi.

    Baca Juga:  Ada Pemilih Jauh dari TPS, Bawaslu Tabanan Khawatir Golput Karena Jarak

    Meski sedang berupaya memenuhi petunjuk JPU, ia enggan disinggung soal target pelimpahan berikutnya. “Ya, secepatnya,” jawabnya dengan ringkas.

    Hal senada juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara yang dikonfirmasi secara terpisah. “Masih proses melengkapi petunjuk,” ungkapnya.

    Meski demikian, Awatara enggan memberikan keterangan lebih jauh perihal pelimpahan berkas kasus yang tengah menjerat Jero Dasaran Alit ini.

    Baca Juga:  Seminggu Operasi Patuh Agung 2024, 90 Pelanggaran Terekam di Tabanan

    Ia juga enggan disinggung soal peluang adanya pasal tambahan yang disangkakan terhadap Jero Dasaran Alit. “Itu kan tergantung JPU nanti,” sebutnya. (c/kb)

    Back to top button