PeristiwaTabanan

Polisi Tambah Tiga Pasal Sangkaan ke Jero Dasaran Alit

    TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Polres Tabanan menambah tiga pasal sangkaan kepada tersangka kasus pelecehan seksual, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.

    Penambahan tiga pasal tambahan ini memperberat ancaman hukuman yang harus dihadapi tokoh spiritual yang aktif di media sosial tersebut.

    Tiga ancaman hukuman itu meliputi ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Selanjuntnya, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang ancamannya sama yakni 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Penambahan tiga pasal sangkaan kepada Jero Dasaran Alit ini diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum, Kamis (23/22).

    Kebetulan, ia mendampingi Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan lanjutan dengan agenda meminta keterangan tambahan.

    “Hari ini hadir dalam rangka pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan. Namun sangat disayangkan setelah kita cek di surat pemanggilan ada penambahan tiga pasal,” jelasnya.

    Menurutnya, tiga pasal sangkaan yang ditambahkan tersebut merupakan pasal primer. “Makanya kami pertanyakan tadi dan (mengajukan) keberatan,” imbuhnya.

    Karena, sambungnya, sejak awal pihaknya sudah menganggap penyelidikan dan penyidikan sudah rampung dengan mengacu pada satu pasal sangkaan. Yakni, Pasal 6 huruf a Undang-Undang TPKS.

    “Kenyataannya tidak demikian. Bahkan, kami sempat uji pasal tersebut (dalam sidang praperadilan). Dan, praperadilan kami tidak dikabulkan. Kami anggap sudah rampung semua,” sebutnya.

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    Dengan adanya penambahan pasal tersebut, pihaknya berasumsi bahwa dari awal penyidik masih bingung menetapkan pasal sangkaan.

    “Tapi tadi dijelaskan ini P-19 ada petunjuk jaksa untuk penambahan pasal. Hal ini yang sangat kami sayangkan,” tukasnya.

    Mengenai proses pemeriksaan tambahan, Agus Mulyawan menyebut kliennya mendapatkan sekitar 18 pertanyaan. “Sekitar 16 pertanyaan. Tapi ada tambahan lagi dua poin,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Pertamina Dukung Perkembangan DTW Alas Kedaton

    Sementara itu, pihak Polres Tabanan tidak banyak memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan tambahan kepada Jero Dasaran Alit.

    Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata hanya mengkonfirmasi bahwa Jero Dasaran Alit memang benar diperiksa kembali.

    “Tadi sudah dilakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti terkait perkara yang dimaksud sesuai dengan sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.
    Demikian halnya terkait penambahan pasal, Berata tidak menampiknya. Hanya saja ia enggan merinci soal penambahan pasal tersebut karena itu merupakan kewenangan penyidik. (c/kb)

    Back to top button